Salin Artikel

WFH ASN Diawasi Ketat, Menpan-RB: Jangan Sampai Ditelepon Lagi di Pasar atau Pulang Kampung

Azwar mengatakan, ada tiga catatan dalam penerapan WFH ASN agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik.

"Jadi catatan kami saat WFH ini ada tiga, satu PPK (pejabat pembuat komitmen) memastikan yang WFH ini tetap bisa capai target kinerja," kata Azwar saat acara Menteri PAN-RB Mengajar ASN di Aula Husni Hamid, Kantor Pemerintah Kabupaten Karawang, pada Senin (21/8/2023).

Kedua, kata Azwar, mereka bisa dipantau dan dimonitor saat proses WFH. Dan ketiga harus ada instrumen yang memonitor ASN WFH tersebut.

"Jangan sampai WFH ditelepon lagi di pasar, jam kantor ditelepon ditanya lagi di rumah saudaranya atau pulang kampung," ujar Azwar.

Ia juga memastikan WFH ASN di DKI Jakarta bukan karena polusi udara, melainkan karena adanya kegiatan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN ke- 43 di DKI Jakarta.

"Ya karena KTT ASEAN, atas saran presiden untuk sukseskan KTT. Kami sudah keluarkan SE (surat edaran) tanggal 16 (Agustus) kemarin," kata Azwar.

Namun, kebijakan penerapan WFH ini bersamaan adanya persoalan polusi udara yang tengah menjadi sorotan di DKI Jakarta.

Presiden juga disebut memberikan arahan untuk Kemenpan-RB mengkajinya secara komprehensif perihal ada tidaknya pengaruh WFH ASN dengan penanganan polusi udara.

WFH diperuntukkan bagi ASN Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, kementerian, dan lembaga yang berada di DKI Jakarta.


ASN bagian administasi bisa 50 persen WFH. Akan tetapi, bagi yang pelayanan langsung ke masyarakat tetap masuk 100 persen.

"Seperti tenaga kesehatan (nakes), dokter, tenaga siaga bencana dan pemdadam kebakaran," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri PAN-RB telah mengeluarkan Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN yang Berkantor di Wilayah DKI Jakarta selama Masa Persiapan dan Penyelenggaraan KTT ASEAN ke-43 Tahun 2023.

Adapun hari dan jam kerja ASN DKI Jakarta yang berlaku dalam SE itu berpedoman pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah.

SE tersebut mengimbau agar pejabat pembina kepegawaian (PPK) pada instansi Pemerintah pusat dan pemerintah daerah di wilayah DKI Jakarta dapat melakukan penyesuaian sistem kerja pegawai ASN selama masa persiapan dan penyelenggaraan KTT ASEAN, pada 28 Agustus-7 September 2023.

https://regional.kompas.com/read/2023/08/21/150127278/wfh-asn-diawasi-ketat-menpan-rb-jangan-sampai-ditelepon-lagi-di-pasar-atau

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke