Salin Artikel

Tambang Emas Ilegal yang Ditutup di Kawasan Perhutani Sukabumi Beroperasi Lagi

SUKABUMI, KOMPAS.com - Tambang emas ilegal di Blok Cibuluh, kawasan Perum Perhutani yang telah ditutup Forum Komuniakasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) pada 8 Juni 2023 lalu beroperasi lagi.

Enam penambang ilegal diamankan dari lokasi tersebut dan satu orang berinisial AS (54) yang menjadi pemilik lubang telah ditetapkan tersangka.

Kepala Polres Sukabumi AKBP Maruly Pardede mengungkapkan, aksi para penambang berbeda dari sebelumnya.

Penambang membayar kepada pihak tertentu yang mengkoordinir aktivitas ilegal sebesar Rp 2,5 juta untuk mendapatkan lubang tambang.

"Setelah mendapatkan lokasi (lubang) lalu mencari pekerja dan melakukan penggalian," tutur dia saat konferensi pers di Palabuhanratu, Sukabumi, Kamis (10/8/2023).

Dari fakta ini, lanjut Maruly, pihak kepolisian sedang mendalami dan mengembangkan perkaranya.

Khususnya, polisi mendalami pihak mana saja yang terafiliasi mengkoordinir kegiatan pertambangan emas ilegal di lokasi yang telah ditutup itu.

"Kami akan mengejar semua pihak yang terlibat dalam pertambangan emas ilegal untuk mendapatkan aktor intelektualnya,ntermasuk yang mendapatkan keuntungan," ujar dia.

Terkait penangkapan enam penambang itu, Maruly mengatakan, hanya AS yang ditetapkan tersangka karena menjadi pemilik lubang sedangkan lainnya saksi.

Maruly menjelaskan pengungkapan perkara penambangan emas liar ini berawal dari laporan masyarakat pada Kamis 3 Agustus. Saat itu ddilaporkan, aktivitas tambang ilegal di Blok Cibuluh sudah beroperasi selama tiga hari.

Pada Selasa (8/8/2023) petang, tim gabungan Polres Sukabumi mendatangi lokasi kegiatan pertambangan ilegal dan mengamankan enam orang.

Barang bukti lain berupa 4 karung berisi tanah, 1 unit genset, 1 buah palu, 1 buah pahat, 1 lembar kuitansi, 1 lembar kartu tanda anggota (KTA) Koperasi PRJP, dan 2 unit sepeda motor juga ikut diamankan.

Atas perbuatannya, Maruly mengatakan tersangka dijerat pasal 89 ayat 1 undang-undang RI Nomor 8 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp1,5 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

Pasal 158 Undang-undang RI nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 mengenai pertambangan mineral dan batubara dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun denda Rp100 miliar.

"Tersangka sudah ditahan, dan perkaranya masih terus dikembangkan," kata dia.

https://regional.kompas.com/read/2023/08/14/192401178/tambang-emas-ilegal-yang-ditutup-di-kawasan-perhutani-sukabumi-beroperasi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke