Salin Artikel

Puluhan Koruptor di Lampung Diusulkan Dapat Remisi Hari Kemerdekaan

LAMPUNG, KOMPAS.com - Puluhan narapidana (napi) tindak pidana korupsi (tipikor) atau koruptor di Lampung diusulkan mendapatkan remisi pada Hari Kemerdekaan Indonesia.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kanwil Lampung Farid Junaedi membenarkan ada sejumlah warga binaan perkara tipikor yang mendapatkan potongan masa tahanan atau remisi umum I.

Jumlah napi tipikor yang diusulkan ini mencapai 41 orang dari seluruh lembaga pemasyarakatan (lapas) yang ada di Lampung.

"Iya benar, itu yang diusulkan," kata Farid dalam keterangan tertulis, Senin (14/8/2023).

Farid menjelaskan, warga binaan yang diusulkan mendapatkan remisi ini dinilai telah memenuhi syarat yakni berkelakuan baik yang dibuktikan dengan tidak menjalani hukuman disiplin serta mengikuti program pembinaan.

Kemudian napi yang diusulkan mendapatkan remisi telah menjalani sepertiga dari masa tahanan di lapas.

Berdasarkan data Kemenkumham Kanwil Lampung, 41 napi yang diusulkan remisi ini di antaranya 26 orang di Lapas Kelas I Bandar Lampung, 4 orang di Rutan Kelas I Bandar Lampung, dan 3 orang di Lapas Kelas IIA Kota Metro.

Selanjutnya, 3 orang di Lapas Perempuan Kelas IIA Bandar Lampung, 1 orang di Lapas Kelas IIA Kalianda, dan 1 orang di Lapas Kelas IIB Way Kanan.

Kemudian 1 orang di Rutan Kelas IIB Sukadana, 1 orang di Rutan Kelas IIB Kotabumi, serta 1 orang di Lapas Kelas IIB Kota Agung.

Sedangkan total warga binaan yang diusulkan mendapatkan remisi mencapai 5.677 orang untuk remisi umum I dan II.

https://regional.kompas.com/read/2023/08/14/113715878/puluhan-koruptor-di-lampung-diusulkan-dapat-remisi-hari-kemerdekaan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke