Salin Artikel

Oknum TNI Penyelundup Sabu 20 Kg Malaysia Divonis Penjara Seumur Hidup dan Pecat Dinas Militer

Humas Pengadilan Militer Pontianak, Mayor CHK Erman Noor Fajar mengatakan, majelis hakim telah membacakan vonis, yakni Serka A divonis penjara seumur hidup dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer.

Sedangkan Serma T dipidana penjara 10 tahun, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer.

"Keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, yang di mana setiap orang yang tanpa hak dan melawan hukum menguasai narkotika golongan 1,” kata Erman kepada wartawan, Kamis (10/8/2023).

Sebagaimana diketahui, agenda sidang pengadilan militer tersebut dipimpin Hakim Ketua Kolonel CHK Setyanto Hutomo dan Oditur Militer atau Penuntut, yakni Kolonel Sus Eni.

Sidang yang berlangsung kurang lebih 2 jam dengan pembacaan vonis itu menyatakan, Serka A dan Serma T terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana narkotika.

"Barang bukti ada yang disita untuk dimusnahkan dan ada dikembalikan kepada yang berwenang. Kemudian untuk kedua terdakwa diperintahkan untuk tetap ditahan,” tutup Erman.

Sebelumnya, kedua oknum TNI tersebut ditangkap di Jalan Panglima Aim, Kelurahan Tanjung Hulu, Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak, Kalimantan Barat pada Minggu (5/2/2023) sekitar pukul 00.25 WIB.

Kasus tersebut terungkap saat Tim Interdikasi Gabungan dari anggota Lidik Subdit 1 dan IT, Anggota Satres Narkoba Polres Sekadau, dan Petugas Bea Cukai Kalbagbar menggeledah mobil Avanza warna silver.

Saat penggeledahan, petugas menemukan dua buah tas warna hitam merek Camel Mountain di kabin mobil bagian belakang. Penggeledahan disaksikan oleh masyarakat sekitar.

Di dalam tas tersebut terdapat 20 plastik merek Guanyinwang Refined Chinese Tea warna hijau yang berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu. Di mobil tersebut terdapat T dan A yang ternyata tercatat sebagai anggota TNI aktif.

Keduanya dan juga barang bukti kemudian diamankan ke Mako Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar. Selain 20 kg narkoba, polisi juga mengamankan satu mobi, empat ponsel dan uang tunai 13 juta milik T serta Rp 18,2 juta milik A.

https://regional.kompas.com/read/2023/08/10/174222678/oknum-tni-penyelundup-sabu-20-kg-malaysia-divonis-penjara-seumur-hidup-dan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke