Salin Artikel

Terbongkar Hubungan Terlarang Mertua dan Mantan Menantu, Bayi Masih Hidup Dibuang ke Sungai Balangan Kalsel

KOMPAS.com - Terungkap fakta terkait penemuan jasad bayi perempuan di Sungai Balanti, Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan (Kalsel) yang membuat geger warga setempat, Selasa (1/8/2023).

Pelaku yang membuang bayi tersebut yaitu RH (37), warga Desa Baru, Kecamatan Awayan, Balangan, Provinsi Kalsel.

Bayi yang dibuangnya diduga merupakan hasil hubungan gelap mertua dan mantan menantunya berinisial SH (36) yang masih tinggal bersama dengannya.

Sementara sebelumnya anak pelaku sudah bercerai dengan SH. Namun pelaku tetap tinggal bersama mantan menantunya itu, yang ternyata juga sudah menikah lagi dengan SP (48).

Kepala Unit PPPA Satreskrim Polres Balangan, Aiptu Joko, Senin (7/8), mengatakan, saat dilakukan pengembangan atas kasus bayi dibuang ini, akhirnya pelaku menceritakan semua.

Berdasarkan pengakuan pelaku, bayi yang dikandungnya merupakan anak dari mantan menantunya itu yang memang tinggal serumah.

Pelaku mengaku sudah menjalin cinta terlarang sejak SH masih menjadi menantunya.

Namun pihak kepolisian masih akan melakukan pencocokan DNA untuk memastikan kebenaran pengakuan pelaku.

Kronologi

Saat kejadian, pelaku RH merasakan sakit perut sekitar pukul 05.15 Wita, Senin (31/7/2023).

RH melahirkan seorang diri di dalam kelambu kamar rumahnya kesakitan akhirnya diketahui mantan menantu dan saksi SP yang tinggal serumah.

SP kemudian membuka kelambu dan melihat bayi baru dilahirkan berada di bawah kaki pelaku.

"Kondisi bayi saat itu tertutup daster sebagian, yaitu dari bagian perut hingga kepala, dan hanya terlihat bagian perut hingga kaki," ujarnya.

Pelaku kemudian berjalan ke tepi sungai dan akhirnya membuang bayi yang baru lahir tersebut ke sungai.

"Sempat berpikir sebentar hingga akhirnya bayi dibuang ke sungai. Saat itu, bayi masih dalam kondisi hidup karena ada pergerakan di bagian kaki," ujarnya.

Dilanjutkan Aiptu Joko, pasal yang dikenakan dalam kasus ini adalah kekerasan fisik terhadap anak. Pelaku terancam pidana 14 tahun penjara

Hal itu sebagaimana dimaksud dalam pasal 80 ayat 3 dan 4 Undang-Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, jo Pasal 341 KUHP.

Setelah kejadian tersebut, warga menemukan mayat bayi tersebut di Sungai Balanti pada Selasa (1/8/2023) siang.

Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Asmara Terlarang Pelaku dengan Mantan Menantu hingga Bayi Dibuang ke Sungai di Balangan Kalsel

https://regional.kompas.com/read/2023/08/09/215015278/terbongkar-hubungan-terlarang-mertua-dan-mantan-menantu-bayi-masih-hidup

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke