Salin Artikel

Mahasiswa Baru UIN Raden Mas Said Surakarta Diminta Panitia Daftar Aplikasi Pinjol, Ini Pernyataan DEMA dan Rektor

Hal ini terungkap dari unggahan pemilik akun TikTok @panjiparya. Dalam unggahannya itu menyampaikan terkait Maba UIN Raden Mas Said Surakarta diminta registrasi aplikasi pinjol oleh panitia.

"Baru jadi mahasiswa baru, eh MABA UIN Raden Mas Said Surakarta disuruh registrasi aplikasi pinjol oleh panitia yang juga mahasiswa dengan dalih 'kepentingan sponsorship'. Bagaimana menurut kalian?" tulisnya sebelum pemilik akun menghapus unggahannya pada Selasa (8/8/2023).

Pihak DEMA UIN Raden Mas Said Surakarta melalui akun Instragran resminya @demauinsurakarta memberikan pernyataan. DEMA UIN Raden Mas Said Surakarta mengeluarkan Surat Keterangan No.20/379/P.DM/PAN-PBAK/DEMA-U/VIII/2023.

"Telah dikeluarkan Surat Keterangan oleh Panitia PBAK dan Festival Budaya.. Semoga bisa menjadi solusi dan titik cerah bagi semua pihak," tulisnya.

Dalam Surat Keterangan itu, ada tiga poin mengenai landasan kegiatan PBAK dan Festival Budaya telah diatur dalam keputusan dalam Direktur Jenderal Pendidikan Islam No 4962 tahun 2016 tentang pedoman umum Pengenalan Budaya Akademik dan Kemahasiswaan pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam, Keputusan Rektor IAIN No 295 tahun 2017 tentang pedoman umum Pengenalan Budaya Akademik dan Kemahasiswaan padq Institut Agama Islam Negeri dan Grand Design PBAK yang telah disahkan bersama jajaran Rektorat UIN Raden Mas Said Surakarta pada tanggal 9 Mei tahun 2023.

"Maka, dengan ketiga landasan tersebut Dewan Eksekutif Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta secara resmi dan legal dapat melakukan segala persiapan mekanisme PBAK dan Festival Budaya tahun 2023 termasuk dalam hal pendanaan dan kerjasama. Pendanaan kegiatan PBAK telah tercantum di dalam Keputusan Dirjen Pendis no. 4962 tahun 2016 dan Festival Budaya telah di atur didalam Undang-Undang Dasar Keluarga Mahasiswa Universitas lslam Negeri Raden Mas Said Surakarta tahun 2016 pasal 17 Mengenai Anggaran," tulisnya.

"Sehingga dengan landasan pendanaan dan kerjasama tersebut Dewan Ekseskutif Mahasiswa UlN Raden Mas Said Surakarta akan menjawab informasi yang simpang siur di media sosial yang menyebabkan kegelisahan terhadap mahasiswa baru dan civitas akademika UIN Raden Mas Said Surakarta."

Pihaknya melalui laman resminya juga menyatakan, Dewan Ekskutif mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta hanya melakukan kerja sama dengan lembaga dan organisasi masyarakat yang resmi dan legal.

Dewan Eksekutif Mahasiswa bekerja sama dengan:

a. BCA: PT Bank Central Asia Tbk adalah bank swasta terbesar di Indonesia. Bank ini didirikan pada 21 Februari 1957 dan pernah menjadi bagian penting dari Salim Group. Kerjasama.

b. Akulaku : Akulaku merupakan marketplace yang memiliki berbagai layanan di dalamnya untuk menunjang kebutuhan hidup. Layanan yang termasuk di dalarnnya adalah toko online, jual beli produk, dan paylater.

c. Aladin: PT Bank Aladin Syariah Tbk merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang perbankan dan bermarkas di Jakarta, Indonesia.

Pihaknya mengatakan, segala bentuk kerja sama dengan lembaga terkait hanya sampai pada proses registrasi/aktivasi akun.

Adapun keamanan data pasca kerjasama dengan lembaga terkait sudah terjamin di dalam MOU kerjasama dan Undang Undang Republik Indonesia No. 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.

"Ketiga lembaga di atas telah dinaungi dan diawasi oleh otoritas jasa keuangan Repulik Indonesia, yang dengan ini dapat dipastikan segala bentuk kecurangan dan penyalahgunaan data akan mendapat sanksi. Tertera dalam Undang- Undang Republik Indonesia No. 21 tahun 2011."

Rektor UIN Raden Mas Said Surakarta juga telah memberikan pernyataan terkait masalah sponsorship kegiatan festival budaya yang dikaitkan dengan PBAK UIN Raden Mas Said Surakarta.

Melalui laman uinsaid.ac.id, Rektor UIN Raden Mas Said Surakarta Mudofir menyampaikan, bahwa pelaksanaan PBAK sudah diatur dalam peraturan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 4962 Tahun 2016 tentang Pedoman Umum Pengenalan Budaya Akademik dan Kemahasiswaan pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam dan Keputusan Rektor IAIN Surakarta Nomor 295 Tahun 2017 tentang Pedoman Umum PBAK Pada IAIN Surakarta.

Dia juga menyampaikan pelaksanaan PBAK UIN Raden Mas Said Surakarta sudah dianggarkan dan dibiayai oleh kampus.

"Kegiatan Festival Budaya yang dilakukan oleh DEMA dan SEMA UIN Raden Mas Said Surakarta tidak ada kaitannya dengan PBAK dan dilaksanakan di luar jadwal PBAK," kata dia.

Dia mengatakan, DEMA dan SEMA UIN Raden Mas Said Surakarta melangkah sendiri dalam melakukan penggalangan dana sponsorship dan tidak melaporkan terlebih dahulu kepada pimpinan universitas.

"Pimpinan telah melakukan pemanggilan dan teguran terhadap DEMA dan SEMA UIN Raden Mas Said Surakarta untuk membatalkan kerja sama dengan pihak-pihak yang berpotensi merugikan lembaga dan mahasiswa dalam waktu 1x24 jam," kata dia.

"Jika terjadi pelanggaran dalam praktik pencarian sponsorsip oleh DEMA dan SEMA, akan diselesaikan oleh Dewan Kode Etik Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta," katanya.

https://regional.kompas.com/read/2023/08/08/091433078/mahasiswa-baru-uin-raden-mas-said-surakarta-diminta-panitia-daftar-aplikasi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke