Salin Artikel

Pelaku Penipuan Berkedok Bisnis Kosmetik Ditangkap, Korban Rugi Rp 941 Juta

Perempuan berinisial SDP (19) ditangkap dalam pelariannya di Jawa Timur.

"Pelaku kita tangkap di dalam bus di wilayah Jember, Jawa Timur yang hendak berangkat ke Bali akhir pekan lalu," kata Kapolres Pesawaran AKBP Maya H Hitijahubessy melalui keterangan tertulis, Senin (7/8/2023).

Penipuan ini berawal saat korban diajak berbisnis oleh pelaku. Ketika itu pelaku mengutarakan hendak menjadi distributor produk kosmetik yang dijual korban.

Maya mengatakan antara korban dan pelaku telah saling mengenal sebelumnya. Korban percaya karena pelaku bisa meyakinkan mampu menjual produk-produk kosmetik tersebut.

Total nilai produk kosmetik yang telah diambil pelaku mencapai Rp 941 juta selama beberapa bulan terakhir.

"Karena sudah saling kenal, akhirnya korban ini percaya dan terus mengambil beberapa ribu eksemplar alat kecantikan," kata Maya.

Pengambilan terakhir yang dilakukan pelaku bukan hanya produk kecantikan, melainkan juga tujuh unit ponsel.

"Pembayaran macet lalu karena tidak bisa melunasi pelaku melarikan diri hingga tertangkap di Jawa Timur," kata Maya.

Dia menambahkan saat ini pelaku ditahan di Mapolres Pesawaran dan dikenakan Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP.

"Ancaman pidananya 4 tahun penjara," kata Maya.

https://regional.kompas.com/read/2023/08/07/193757878/pelaku-penipuan-berkedok-bisnis-kosmetik-ditangkap-korban-rugi-rp-941-juta

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke