Salin Artikel

Polres Sumbawa Tetapkan 6 Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Puskesmas Ropang

SUMBAWA, KOMPAS.com - Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Sumbawa menetapkan enam orang tersangka dugaan korupsi pembangunan Puskesmas Ropang, Kecamatan Ropang, Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Penanganan kasus itu sudah dilakukan penyidik hampir 3 tahun.

Puskesmas Ropang dibangun pada 2019 dengan nilai pembangunan secara keseluruhan Rp 6,4 miliar.

Hasil audit investigasi BPK RI menunjukkan kerugian negara dari pembangunan Puskesmas Ropang mencapai Rp 926,9 juta.

Kasi Humas Polres Sumbawa, Ipda Dwi Nuryanto membenarkan penetapan 6 orang tersangka tersebut.

Mereka adalah JN (48), Dirut PT JIP selaku kontraktor pelaksana, ZA (44), subkontraktor, ZU (48), pejabat pembuat komitmen, serta tiga orang dari ULP (Panitia Lelang) berinisial YB (50), HP (47), dan RD (44).

Dalam pemeriksaan yang berlangsung di ruang Unit Tipikor Reskrim Polres Sumbawa, hanya JN yang langsung ditahan.

"Tersangka ada enam orang, yang ditahan baru satu orang," kata Dwi saat dikonfirmasi via telepon, Kamis (3/8/2023).

Surahman, pendamping hukum tersangka ZU, mengatakan, terlalu dini penyidik menetapkan kliennya sebagai tersangka.

"Jumlah tersangkanya ada enam orang, salah satunya klien kami oknum PPK. Klien kami belum ditahan. Baru satu oknum kontraktor ditahan," kata Surahman saat dikonfirmasi via telepon, Kamis.

"Kami akan siapkan dokumen pembelaan bagi klien," imbuhnya.

Surahman memaparkan, penetapan tersangka itu setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 17 orang saksi, empat orang saksi ahli dan penyitaan sejumlah barang bukti.

"Kasus pembangunan Puskesmas Ropang ini ditangani Kepolisian sejak tahun 2021 dan baru penetapan tersangka pada akhir Juli 2023," sebut Surahman.

https://regional.kompas.com/read/2023/08/03/115727278/polres-sumbawa-tetapkan-6-tersangka-dugaan-korupsi-pembangunan-puskesmas

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke