Salin Artikel

20 Warga Gerebek Toko Minuman Keras di Manokwari, Papua Barat

"Ini keresahan warga tentang peredaran miras di Manokwari sehingga tadi malam Selasa (1/8/2023) saya pimpinan warga sekitar 20 orang melakukan penggerebekan," kata Boy, salah satu perwakilan warga ditemui, Rabu (02/8/2023)

Lokasi penggerebekan dilakukan di sebuah toko bangunan yang disebut oleh Boy milik seorang pengusaha.

Boy menyebut keresahan warga selama ini karena adanya miras yang beredar di Manokwari.

Sementara Manokwari memiliki Peraturan Daerah Perda Nomor 5 Tahun 2006 tentang larangan menjual, mengedar dan mengkonsumsi minuman keras.

"Rakyat kecil diminta untuk tidak minum miras, menjual miras karena ada perda miras di Manokwari, tapi di sisi lain pengusaha besar dapat mamasok miras menggunakan kontainer dan dikawal para oknum penegak hukum," kata Boy Baransano.

Kepala Bidang Humas Polda Papua Barat Kombes Pol Adam Erwindi dikonfirmasi mengaku akan mengecek hal itu kepada Satker yang menangani

"Saya akan cek hal itu kepada Satker yang menangani," ucap Kabid Humas.

Rustam, Advokat di Manokwari mengaku keberadaanya di lokasi itu sebagai konsultan.

"Saya ada di situ sebagai konsultan Ko Ang," kata Rustam advokat.

https://regional.kompas.com/read/2023/08/02/111439378/20-warga-gerebek-toko-minuman-keras-di-manokwari-papua-barat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke