Salin Artikel

Kejar Buronan Kasus Tambang Ilegal di Banyumas, Polisi Bentuk Tim Khusus

Sampai saat ini keberadaan tersangka berinisial DR (40), warga Desa Pancurendang, Kecamatan Ajibarang itu masih misterius.

"Kami bentuk tim khusus terdiri dari 6-7 orang untuk mengejar DPO berinisial DR," kata Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Agus Supriadi kepada wartawan, Rabu (2/8/2023).

DPO berinisial DR ini berperan sebagai pengelola atau pemodal sumur tambang tempat delapan pekerja terjebak air di dalamnya.

Diberitakan sebelumnya, sebanyak delapan orang terjebak di lokasi penambangan emas di Desa Pancurendang, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas, sejak Selasa (25/7/2023) malam.

Mereka yang seluruhnya berasal dari Bogor, Jawa Barat ini terjebak akibat aliran air yang keluar dari lubang di sebelahnya secara tiba-tiba. 

Polisi juga menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus penambangan ilegal di Desa Pancurendang, Kecamatan Ajibarang.

Keempat tersangka yaitu SN (76), KS (43), WI (43) dan DM (40), seluruhnya merupakan warga Desa Pancurendang. Keempat tersangka memiliki peran berbeda-beda.

"SN adalah pemilik lahan, kemudian KS dan WI pengelola atau pendana sumur 1 dan DM merupakan pengelola atau pendana sumur 2," jelas Kapolresta Banyumas Kombes Edy Suranta Sitepu.

https://regional.kompas.com/read/2023/08/02/104036978/kejar-buronan-kasus-tambang-ilegal-di-banyumas-polisi-bentuk-tim-khusus

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke