Salin Artikel

Polisi Tangkap Pengedar Pil Koplo di Jayapura, Sita 682 Butir

Penangkapan ini disampaikan Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus WA Maclarimboen didampingi oleh Kasat Narkoba AKP Alfrit B. Nadek, Kasat Reskrim AKP Sugarda AB Trenggoro, dan Kapolsek Sentani Barat Ipda Yuliana Tecuari, dalam konferensi pers kepada wartawan di Obhe Reay May, Polres Jayapura, Selasa (1/8/2023) .

Menurut Fredrickus, operasi penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat. 

Berdasarkan informasi itu, DCP ditangkap di rumahnya di Pasar Baru Youtefa Abepura Kota. Selain menangkap DCP, polisi juga menyita 602 butir pill koplo. 

"Pelaku DCP (20) mengaku menjual 1 butir pil seharga Rp 10.000. Ia menjualnya di wilayah Kota dan Kabupaten Jayapura," kata Fredrickus.

Setelah melakukan penyelidikan dan pengembangan, polisi menangkap seorang tersangka lagi di Abepura, sekaligus menyita 80 butir pil koplo. 

"Pelaku yang ditangkap berinisial AU (40) juga berhasil diamankan berdasarkan pengembangan pelaku sebelumnya, sehingga total keseluruhan barang bukti (BB) yang diamankan adalah 682 butir pil yang kami sita," ujarnya.

Fredrickus menyatakan, kedua tersangka saat ini mendekam di sel tahanan Polres Jayapura untuk pemeriksaan dan proses lebih lanjut

"Kedua pelaku telah ditetapkan tersangka dan terancam Pasal 197 UU RI nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar rupiah," ujarnya.

https://regional.kompas.com/read/2023/08/01/233327478/polisi-tangkap-pengedar-pil-koplo-di-jayapura-sita-682-butir

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke