Salin Artikel

Komplotan Curanmor di Kampar Riau Ditangkap, 12 Motor Disita

PEKANBARU, KOMPAS.com - Satuan Reserse Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kampar dan Polsek Tambang, Kabupaten Kampar, Riau, menangkap 7 orang pelaku pencurian kendaraan bermotor alias curanmor, Senin (31/7/2023).

Wakil Kepala Kepolisian Resor (Wakapolres) Kampar, Kompol Andi Cakra Putra mengatakan, dari tangan pelaku menyita 12 unit sepeda motor.

"Tujuh orang pelaku ini merupakan komplotan curanmor. Mereka mencuri motor, kemudian dijual dengan harga bervariasi," kata Andi kepada Kompas.com melalui keterangan tertulis, Senin.

Andi menjelaskan, petugas awalnya menangkap dua orang curanmor, berinisial MA (38) dan TA (25), warga Desa Terantang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar.

Kedua pelaku ini telah beraksi mencuri motor sebanyak 77 kali, yang membuat warga Kampar resah.

"Pelaku MA sudah beraksi di 27 TKP (tempat kejadian perkara) dan pelaku TA 50 TKP," ungkap Andi, yang juga didampingi Kasatreskrim Polres Kampar, AKP Aris Gunadi dan Kapolsek Tambang, AKP Marupa Sibarani.

Setelah dilakukan pengembangan, kata Andi, petugas kembali menangkap 5 pelaku lainnya, yakni AN, FR, IR, AY dan DD.

Untuk mencegah terjadinya pencurian motor, Andi mengimbau kepada masyarakat agar selalu waspada dan mengunci ganda kendaraannya.

"Kemudian, warga yang menjadi korban curanmor diminta untuk melapor ke polsek terdekat. Sementara, dari 12 sepeda motor yang kami amankan dari pelaku, dapat diambil ke Polres Kampar dengan membawa surat-surat lengkapnya untuk membuktikan unitnya dan melalui prosedur," kata Andi.

https://regional.kompas.com/read/2023/07/31/220000178/komplotan-curanmor-di-kampar-riau-ditangkap-12-motor-disita

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke