Salin Artikel

Bukan Bangunan Benteng Vastenburg yang Disita Kejaksaan, Tapi 5 Bidang Tanah Kawasan Benteng

Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Solo, Tensa Nurdiyani memastikan jumlah penyitaan di Kawasan Benteng Vastenburg, berjumlah kelima aset HGB, saat melakukan pertemuan dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Solo.

Kelima bidang tanah ini, terdaftar dengan HGB nomor 386, 387, 380, 388, dan 385, yang terletak di sisi Selatan, Timur, Utara dan di dalam Benteng Vastenburg Solo.

Penyitaan berkaitan kasus Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

"Ada lima bidang tanah di Benteng Vastenburg. Bangunan Benteng tidak termasuk yang disita," kata Tensa Nurdiyani, saat ditemui di DPRD Solo, pada Jumat (28/7/2023).

Bangunan Benteng Vastenburg di Solo milik Kementerian Pertahanan (Kemenhan). Kemudian, aset Pemerintah Kota (Pemkot) dengan Sertifikat Hak Pakai 47 dan 50, aman dari penyitaan.

"Kita memiliki Sertifikat Hak Pakai yaitu nomor 47, untuk Mal Pelayanan Publik diperoleh 2020. Kemudian, Sertifikat Hak Pakai nomor 50 di Kelurahan Kedunglumbu untuk pengembangan budaya, kawasan Galabo," paparnya.

Dengan begitu, Ketua Komisi I DPRD Solo, Suharsono, juga memastikan bangunan Benteng Vastenburg dan aset milik Pemkot tidak masuk dalam penyitaan Kejaksaan.

"Intinya Benteng tidak termasuk yang disita. Masih aman, asetnya Pemerintah Kota juga masih aman," kata Suharsono, setelah pertemuan.

Karena kawasan Benteng Vastenburg sudah menjadi Kawasan Cagar Budaya. Komisi 1 DPRD Solo, mendorong Pemkot Solo untuk berkoordinasi dengan Kejaksaan agar bidang tanah yang disita tidak dilelang.

"Kepentingan mewakili rakyat untuk menjadikan itu (hasil sitaan) secara hukum pemegangnya adalah Pemerintah Kota Solo," katanya.

https://regional.kompas.com/read/2023/07/28/170004778/bukan-bangunan-benteng-vastenburg-yang-disita-kejaksaan-tapi-5-bidang-tanah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke