Salin Artikel

4 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Tambang Emas Ilegal di Banyumas

BANYUMAS, KOMPAS.com - Polisi menetapkan 4 orang sebagai tersangka kasus penambangan ilegal di Desa Pancurendang, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

Praktik penambangan ilegal itu mengakibatkan 8 pekerja terjebak air di dalam lubang galian.

"Dari gelar perkara kami menetapkan 4 orang tersangka," kata Kapolresta Banyumas Kombes Edy Suranta Sitepu saat pers rilis di mapolres, Jumat (28/7/2023).

Keempat tersangka yaitu SN (76), KS (43), WI (43) dan DM (40), seluruhnya merupakan warga Desa Pancurendang. Keempat tersangka memiliki peran berbeda-beda.

"SN adalah pemilik lahan, kemudian KS dan WI pengelola atau pendana sumur 1 dan DM merupakan pengelola atau pendana sumur 2," jelas Edy.

Seperti diketahui, di lokasi tersebut terdapat dua sumur yang berdekatan. Sumur 1 diduga menjadi tempat asal kebocoran air hingga membanjiri sumur 2, lokasi para penambang terjebak.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 158 Undang-undang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.

Diberitakan sebelumnya, delapan penambang terjebak di lubang galian pada Selasa (25/7/2023). Sampai hari ini tim SAR belum dapat mengevakuasi karena lubang masih dipenuhi air.

https://regional.kompas.com/read/2023/07/28/164331878/4-orang-ditetapkan-jadi-tersangka-kasus-tambang-emas-ilegal-di-banyumas

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke