Salin Artikel

Awalnya Enggan Bertanggung Jawab, Polisi Tabrak Warga hingga Patah Kaki Berakhir Damai

BANJARMASIN, KOMPAS.com - Anggota polisi berinisial AN yang bertugas di Samapta Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) menabrak seorang warga hingga patah kaki.

Kecelakaan itu menimpa Rudi (58) warga Kecamatan Banjarmasin Selatan, Banjarmasin. Rudi kini hanya bisa berbaring di kasur rumahnya dan hanya melakukan pengobatan tradisional.

Karena hanya bisa berbaring, Rudi yang merupakan tulang punggung keluarga tak bisa lagi menafkahi keluarganya.

"Sudah satu bulan lebih kejadian, bapak tidak bisa kerja, kami kebingungan karena bapak tulang punggung keluarga," ucap Yuni anak Rudi dalam keterangannya yang diterima, Kamis (27/7/2023).

Menurut Yuni, ayahnya ditabrak oleh AN saat beristirahat di pinggir jalan di Kecamatan Candi Laras, Kabupaten Tapin.

Saat itu, AN yang mengendarai mobil bermaksud mendahului mobil yang ada didepannya. Namun dari arah berlawanan muncul mobil lainnya yang memaksa AN membanting setir ke kiri.

Karena tak bisa mengendalikan mobilnya, AN pun menabrak Rudi hingga mengalami patah kaki.

Setelah menabrak Rudi, AN berjanji akan bertanggung jawab atas seluruh biaya pengobatan, termasuk membiayai kerusakan sepeda motor Rudi.

Tanggung jawab AN dituangkan dalam bentuk surat perjanjian yang ditandatangani kedua belah pihak.

Di awal bentuk tanggungjawabnya, AN memberikan uang kepada Rudi sebesar Rp. 3.000.000. Setelah beberapa hari, AN memberikan lagi uang kepada Rudi sebesar Rp 2.000.000.

Setelah itu, AN tak pernah lagi menengok Rudi. Pihak keluarga kemudian berinisiatif menghubungi AN namun telepon genggamnya tak aktif lagi.

"Dalam surat perjanjian itu disebutkan pula bahwa AN akan bersedia memberi dana tambahan untuk berobat sampai Rudi sembuh. Namun, setelah beberapa hari kejadian, ternyata ponsel AN tidak aktif lagi," ungkap Yuni.

Karena sulit dihubungi, Yuni kemudian mendatangi Polda Kalsel tempat AN bertugas. Di sana Yuni kesulitan menemukan AN.

Belakangan, Yuni dihubungi oleh keluarga AN yang mengaku tinggal di Jakarta. Dari sambungan telepon itu, Yuni diminta tak lagi menghubungi AN, apalagi sampai mencarinya di Polda Kalsel.

"Enggak usah dipermasalahkan lagi, posisi AN lagi kerja, jangan menghubungi AN. Jangan menghubungi siapa-siapa lagi, kan sudah dibantu, mau diapain lagi, mau digantung,” ujar Yuni menirukan omongan keluarga AN.

Keluarga AN lewat sambungan telepon juga meminta Yuni mendatangi Polsek Margasari, Tapin untuk membuat perjanjian baru bahwa AN sudah membantu dan masalah dinyatakan telah selesai.

"Sampeyan sebagai perwakilan keluarga nanti kami undang ke Polsek Margasari, bikin perjanjian baru. Nanti AN yang datang, saya tidak bisa datang karena di Jakarta,” tambah Yuni melanjutkan ceritanya.

Karena tersebar luas, kasus ini kemudian sampai ke Bidang Profesi dan pengamanan Polda Kalsel.

Mediasi antara pihak keluarga Rudi dan AN pun dilakukan untuk mencari solusi, akhirnya disepakati jika AN harus bertanggungjawab. Kasus ini inipun berujung damai.

AN bersedia menanggung seluruh pengobatan Rudi hingga sembuh.

"Pihak pelaku sudah berjanji membiayai untuk pijat ke ahli patah tulang, sementara untuk kebutuhan setiap hari masih dibicarakan,” pungkas Yuni.

Terpisah, Kepala Bidang Propam Polda Kalsel, Kombes Jaka Suprihanta mengatakan jika AN memang mesti bertanggung jawab atas kelalaiannya menabrak Rudi hingga mengalami patah kaki.

Jika toh AN lari dari tanggung jawab, maka Jaka tak segan akan mengambil tindakan tegas.

"Kalau memang anggota tersebut bersalah akan saya tindak," ujar Jaka.

Setelah dilakukan mediasi dan AN bersedia bertanggung jawab, Jaka mempersilakan itikad baik AN untuk mengobati Rudi.

"Ada niat baik untuk memberikan pengobatan dan lainnya ya silahkan saja, itikad baik memang sudah ada dari pelaku, saya ingatkan lagi jangan sampai menyakiti hati rakyat,” pungkas Jaka.

https://regional.kompas.com/read/2023/07/27/214311978/awalnya-enggan-bertanggung-jawab-polisi-tabrak-warga-hingga-patah-kaki

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke