Salin Artikel

Ayah Perkosa Anak Tiri di OKU, Korban Diancam Akan Dibunuh hingga Ketakutan

KOMPAS.com - AM (49), seorang ayah ditangkap polisi usai memperkosa anak tirinya, FA (18) di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan.

Dalam melancarkan aksinya, pelaku mengancam akan membunuh korban hingga mengusirnya dari rumah.

Korban yang ketakutan akhirnya menuruti permintaan pelaku.

Kasus terungkap

Kasi Humas Polres OKU, AKP Budi Santoso mengatakan, kejadian bermula saat korban dan pelaku berada di rumah dalam keadaan sepi.

Kemudian, AM mendatangi kamar anaknya sembari mengancam akan membunuhnya bila menolak disetubuhi.

“Pelaku juga mengancam akan mengeluarkan korban dari Kartu Keluarga (KK). Sehingga korban takut dan menuruti permintaan pelaku,” kata dia, Rabu (26/7/2023).

Setelah melakukan perbuatan bejatnya, keesokan harinya FA datang ke rumah tetangga untuk membantu acara hajatan.

Namun, FA dipaksa pulang ke rumah oleh AM karena takut bila ia menceritakan pemerkosaan tersebut kepada orang lain.

FA pun mencoba melawan dan kabur. Melihat itu, AM semakin beringas.

Kemudian, pelaku mengambil sebilah parang untuk membunuh FA.

Warga yang melihat, langsung menolong korban sehingga peristiwa itu terbongkar.

Pelaku ditangkap

Akibat perbuatannya, pelaku AM kini mendekam di sel tahanan Polres OKU, usai dilaporkan oleh korban.

“Korban baru cerita kalau sudah disetubuhi pelaku, kemudian diarahkan melapor dan tersangka akhirnya tertangkap,” ujar dia.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 44 dan 46 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman pidana lima tahun.

“Barang bukti senjata tajam yang digunakan juga disita dari pelaku,” ungkap dia.

Sumber: Kompas.com (Penulis Aji YK Putra | Editor Reni Susanti)

https://regional.kompas.com/read/2023/07/27/211927978/ayah-perkosa-anak-tiri-di-oku-korban-diancam-akan-dibunuh-hingga-ketakutan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke