Salin Artikel

Dua Anggota TNI Diperiksa soal Kasus Penganiayaan Terduga Pencuri di Kendal, Statusnya Masih Saksi

Wakapendam IV/Diponegoro, Letkol Inf Andy Soelistyo mengatakan, sampai saat ini dua anggotanya tersebut statusnya masih menjadi saksi dan sedang melakukan pemeriksaan.

"Statusnya saksi, saat ini sedang diperiksa," jelasnya saat ditemui di kantornya, Kamis (27/7/2023).

Dia menjelaskan, keduanya diamankan setelah ada laporan kepada Pomdam IV/Diponegoro pada 17 Juli lalu dan mulai diamankan pada 25 Juli setelah beberapa bukti terkumpul.

"Saat ini yang bersangkutan sudah diamankan di Pomdam 4 IV/Diponegoro," kata dia.

Berdasarkan pemeriksaan, terlapor mengaku melakukan pemukulan kepada Jhemy Antok yang saat itu diduga sebagai pencuri.

"Tapi apakah ini (pemukulan) menyebabkan hal yang fatal, kami masih dalami," ungkap Andy.

Menurutnya, jika pukulan para terlapor berakibat fatal semestinya korban saat pertama dibawa ke puskesmas harus dilakukan opanme dan tidak bisa dibawa untuk dilakukan pemeriksaan m

"Kalau memang kondisi sadar penuh bearti kemungkinan menyebabkan hal yang fatal itu kecil. Menurut kami seperti itu," paparnya.

Sampai saat ini proses pemeriksaan masih berjalan. Menurutnya, Kodam IV/Diponegoro jug harus menghormati asa praduga tak bersalah.

"Beberapa keterangan saksi kita akan susun menjadi keterangan yang valid. Saat ini kita juga sedang menunggu hasil visum," ucap dia.

Di menegaskan akan melakukan pendalaman soal siapa yang melakukan penganiayaan hingga menyebabkan Jhemy meninggal dunia.

"Apabila nanti terlapor terbukti melakukan tindakan yang sifatnya mengarah ke pidana maka kita akan lakukan pidana militer," imbuh Andy.

https://regional.kompas.com/read/2023/07/27/204849778/dua-anggota-tni-diperiksa-soal-kasus-penganiayaan-terduga-pencuri-di-kendal

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke