Salin Artikel

Dalam Setahun Ada 54 Kecelakaan di Pelintasan Sebidang Kereta Daop 4 Semarang, Terungkap Ada Ratusan yang Tidak Dijaga

Manager Humas KAI Daop 4 Semarang, Ixfan Hendri Wintoko mengatakan, di wilayahnya terdapat 342 pelintasan sebidang. Dari jumlah itu, 171 di antaranya tidak dijaga.

"Terdapat 342 perlintasan sebidang, di mana 171 titik dijaga dan 171 titik tidak dijaga di wilayah Daop 4 Semarang. Angka kecelakaan di Tahun 2022 ada sebanyak 54 kecelakaan," jelasnya kepada awak media, Rabu (26/7/2023).

Menurutnya, angka kecelakaan lalu lintas pada perlintasan sebidang masih sering terjadi. Belum genap satu tahun, pada periode 2023 sudah ada 28 kecelakaan di Wilayah Daop 4 Semarang.

"Daop 4 Semarang telah melaksanakan sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang sebanyak 54 kali kegiatan," kata dia.

Dalam rangka menyadarkan masyarakat tentang pentingnya keselamatan di perlintasan sebidang, KAI bersama Instansi terkait dan komunitas pecinta kereta api secara rutin melaksanakan sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang.

"Sosialisasi tersebut dilaksanakan dengan membentangkan spanduk dan membagikan flyer yang berisikan edukasi dan imbauan kepada para pengguna jalan atau pengendara agar paham aturan pada saat akan melewati perlintasan sebidang," kata dia.

Perlu diketahui, perlintasan sebidang merupakan perpotongan antara jalur kereta api dan jalan yang dibuat sebidang. Perlintasan sebidang tersebut muncul dikarenakan meningkatnya mobilitas masyarakat menggunakan kendaraan yang harus melintas.

"Tingginya mobilitas masyarakat dan meningkatnya jumlah kendaraan yang melintas memicu timbulnya permasalahan yaitu terjadinya kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang," paparnya.

Dia menjelaskan, untuk menghindari terjadinya kecelakaan, pengguna jalan raya diwajibkan menaati aturan yaitu dengan berhenti ketika alarm sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan ada isyarat lain.

"Pengguna jalan juga wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada korban kendaraan yang lebih dahulu melintas rel. Aturan tersebut telah tertuang dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 114," jelasnya.

Bagi masyarakat yang melanggar, bisa dikenai sanksi denda dan pidana kurungan. Hal itu diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ Pasal 296, yang menyatakan pengguna jalan yang tidak berhenti saat sinyal berbunyi dan palang pintu sudah mulai ditutup, maka bisa dikenai sanksi pidana kurungan paling lama 3 bulan, atau denda paling banyak Rp 750.000.

"Ada maupun tidak ada pintu di pelintasan sebidang, pengguna jalan wajib berhenti sejenak, melihat kanan kiri, dan mendengar dengan membuka kaca helm atau menurunkan kaca mobil untuk memastikan tidak ada kereta yang akan melintas," paparnya.

https://regional.kompas.com/read/2023/07/26/140159078/dalam-setahun-ada-54-kecelakaan-di-pelintasan-sebidang-kereta-daop-4

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke