Salin Artikel

Perampok yang Bunuh Sopir Taksi Online di Semarang Terancam Hukuman Mati

SEMARANG, KOMPAS.com- Baghastian Wahyu Kisara (27), perampok yang berujung membunuh sopir taksi online di Semarang terancam pidana mati.

Warga Kabupaten Karanganyar itu dijerat dengan 3 pasal berlapis.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar mengungkapkan yang pertama pelaku dijerat Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian disertai dengan kekerasan.

Berikutnya Baghas bakal dijerat pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan dan Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana.

"Sesuai undang-undang KUHP pelaku terancam hukuman mati atau seumur hidup," tegas Irwan saat konferensi pers di Mapolrestabes Semarang, Selasa (25/7/2023).

Irwan mengatakan bila pelaku mengaku melakukan aksi kriminal karena bingung baru saja menjadi tulang punggung keluarga. Pasalnya belum lama ini ayah baru saja masuk penjara karena membobol ATM di Yogyakarta.

"Tersangka mempunyai niat, merencanakan pencurian dengan obyek sasaran mobil. Kemudian pada Senin (24/7/2023) sekira pukul 03.15 WIB, tersangka memesan mobil online dari kos dengan tujuan Mugassari Semarang," jelas Irwan.

Sesampainya di TKP, pelaku melancarkan aksinya dengan menodong pisau ke leher korban. Karena korban tidak menurutinya, pelaku menusuk korban berulang kali dengan pisau dapur yang dia bawa.

"Sesampainya di Mugassari Semarang sekira pukul 03.30 WIB, pelaku menodongkan pisau ke leher. Karena korban melakukan perlawanan, kemudian pelaku menusuk leher dan dada korban," ungkap Irwan.

Korban warga Pedurungan, Kota Semarang akhirnya membuka pintu untuk menyelamatkan diri.

Namun korban langsung terkapar tewas penuh luka di Jalan Mugas Dalam karena mendapat banyak tusukan.

Irwan menyampaikan, pelaku kemudian ditangkap di daerah Karanganyar saat pelaku mencoba melarikan diri sekitar pukul 06.00 WIB.

https://regional.kompas.com/read/2023/07/25/235842578/perampok-yang-bunuh-sopir-taksi-online-di-semarang-terancam-hukuman-mati

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke