Salin Artikel

Warga Tolak Relokasi dan Pengembangan Pulau Rempang Batam

BATAM, KOMPAS.com – Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau (Kepri) bakal dikembangkan menjadi kawasan Rempang Eco-City oleh Badan Pengusahaan (BP) Batam bersama PT Makmur Elok Graha (MEG).

Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, M Rudi mengatakan, upaya percepatan realisasi pengembangan kawasan Pulau Rempang sudah dimulai sejak April lalu.

Meski BP Batam telah mendata jumlah penduduk dan berencana merelokasi masyarakat ke Pulau Galang dengan menyiapkan 3.000 rumah tipe 45, rencana ini tetap mendapat penolakan warga.

“Kami sangat menolak relokasi kampung yang sudah turun temurun kami tempati ini,” kata Ketua Kerabat Masyarakat Adat Tempatan (Keramat) Gerisman Achmad, Selasa (25/7/2023).

Gerisman mengatakan, warga menolak relokasi kampung yang sudah mereka diami ratusan tahun turun temurun ini.

Penolakan relokasi tersebut telah disampaikan ke Komnas HAM, DPR, DPD, hingga kementerian di Jakarta.

Terbaru, perwakilan warga melapor ke Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kepri sebagai antisipasi potensi maladministrasi pengelolaan Pulau Rempang-Galang dan sekitarnya.

Saat mendatangi Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kepri, Gerisman didampingi pengurus Keramat lain dan akademisi Assoc Prof Dr M Syuzairi.

“Kami tetap bertahan, tak ada relokasi kampung-kampung tua di Rempang, Galang yang sudah ada,” tegas Gerisman.

Gerisman bersikeras akan tetap bertahan karena tidak ingin jejak sejarah kampung yang berdiri lama hilang, tergerus pembangunan yang mengabaikan kebaradaan masyarakatnya.

“Kami tidak akan tinggal diam, kami juga tidak mau ini tinggal sejarah saja, tinggal foto dan namanya, sementara kampungnya hilang,” ungkap Gerisman.

Gerisman juga mengaku kecewa dengan wacana pengembangan kawasan Rempang-Galang. Pasalnya, hingga saat ini, pemerintah tidak pernah menginformasikan langsung ke masyarakat, baik Pemerintah Kota (Pemkot) Batam maupun BP Batam.

“Mereka ada karena masyarakatnya, tapi sekarang malah masyarakatnya pula yang diabaikan,” sebut Gerisman.

“Kami berharap ada solusi terbaik dari Pemerintah,” beber Gerisman.

Ada hal yang perlu diselesaikan

Sementara itu akademisi Assoc yang juga merupakan dosen aktif Fakultas Ekonomi Universitas Maritim Raja Ali Haji (Umrah) Tanjungpinang Prof Dr M Syuzairi mengatakan, kedatangan mereka ke Ombudsman RI Perwakilan Kepri sebagai antisipasi maladministrasi dalam pengembangan Kawasan Rempang Eco-City.

“Warga melaporkan secara resmi ke Ombudsman untuk mengantisipasi khawatir ke depannya akan ada maladministrasi dalam pengelolaan Rempang-Galang,” terang Syuzairi.

Dijelaskannya, warga berpendapat bahwa secara hukum, PT Makmur Elok Graha (MEG) belum boleh melaksanakan kegiatan di Rempang-Galang, karena ada tiga hal yang perlu diselesaikan terlebih dahulu.

Pertama, warga meminta dilakukan evaluasi ulang terhadap nota kesepahaman (MoU) antara Pemkot Batam, BP Batam dan PT MEG pada tahun 2004 lalu.

“Kalau dulu tahun 2004, mungkin masyarakatnya tidak terlalu ramai seperti sekrang ini, nah sekarang Rempang Galang sudah ramai, bahkan sudah banyak lahan perkebunan disana,” jelas Syuzairi.

Syuzairi menjelaskan, berdasarkan ketentuan dalam konteks HPL, seharusnya PT MEG mendapatkan sertifikat Hak Guna Bangunan terlebih dahulu baru bisa jalan.

“Sejauh itu belum dilakukan proses ganti rugi ke masyarakat, itu tidak bisa dilaksanakan pembangunan,” jelas Syuzairi.

Kedua, masyarakat Rempang-Galang masih melakukan upaya hukum yakni dengan melapor ke Komnas HAM, DPR dan DPD RI, kementerian, termasuk surat ditujukan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Dan ketiga, masyarakat tetap berharap negara maupun pemerintah pusat mau hadir di tengah polemik antara investor dengan warga lokal. Dalam konteks tetap melestarikan kampung-kampung tua atau kampung lama yang ada di Rempang-Galang, termasuk mungkin meminta evaluasi tidak harus satu pulau itu dikuasai MEG,” pungkas Syuzairi.

https://regional.kompas.com/read/2023/07/25/222252978/warga-tolak-relokasi-dan-pengembangan-pulau-rempang-batam

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke