Salin Artikel

Sopir Taksi Online Korban Pembunuhan di Semarang Terekam CCTV Saat Menyelamatkan Diri

SEMARANG, KOMPAS.com- Aksi perampokan berujung pembunuhan terhadap Fauzy Aribammar (27) sopir taksi online terekam CCTV di Jalan Mugas Dalam, Kota Semarang.

Saat korban mencoba melawan, pelaku Baghastian Wahyu Kisara (27) justru menusuk korban di bagian dada dan leher korban berkali-kali tanpa ampun.

Mobil Innova milik korban berhenti di Jalan Mugas Dalam, dekat dengan Masjid Ar Rahmah. Sesekali terlihat ada gerakan perlawanan dari dalam mobil itu.

"Di awal saya nodong korban, saya suruh turun, terus dia ngelawan, terus saya sambil acak nusuk," ujar pelaku Baghas saat jumpa pers di Mapolrestabes Semarang, Selasa (25/7/2023).

Beberapa waktu kemudian korban berlari keluar mobil menyelamatkan diri dalam kondisi darah mengucur dari tubuhnya. Korban pun langsung jatuh terkapar dengan darah mengucur di atas aspal. Pelaku berpindah ke kursi pengemudi dan kabur membawa lari milik korban ke Karanganyar.

Baghas mengaku tak mampu memenuhi permintaan ibu untuk membiayai kuliah adiknya dan merencanakan pencurian mobil itu. Ia pun melancarkan aksinya dengan memesan taksi online pada pukul 03.15 WIB.

"Saya acak pesan Maxim. Pikiran saya penuh banget saya enggak punya opsi karena butuh uang. Sudah rencana mau merampas. Ayah saya dipenjara kasus ganjal ATM di Yogyakarta, jadi saya sekarang tulang punggung," ujar Baghas.

Pelaku mengatakan berencana menjual mobil Toyota Innova Reborn itu seharga Rp 15 juta melalui market place facebook.

"Mau saya bawa ke kampung (Karanganyar). Dari awal saya mikirnya saya jual Rp 15 juta atau Rp 20 juta yang penting kejual," imbuh dia.

Sementara itu, Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar menyebut, pelaku menusuk leher dan dada korban sebanyak 4 kali. Pelaku langsung tancap gas usai melihat korban terkapar di jalan tanjakan itu.

"Yang bersangkutan melarikan penusukan ke driver sebanyak 4 kali. Di bagian leher dan dada. Kemudian korban membuka pintu dan keluar dari kendaraan, selanjutnya yang bersangkutan dari kursi belakang pindah ke depan membawa kabur kendaran korban," jelas Irwan.

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian disertai dengan kekerasan.  Kemudian pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan dan Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana.

"Sesuai undang-undang KUHP pelaku terancam hukuman mati atau seumur hidup," tandas Irwan.

https://regional.kompas.com/read/2023/07/25/214810078/sopir-taksi-online-korban-pembunuhan-di-semarang-terekam-cctv-saat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke