Salin Artikel

Gadis Putus SMA Trauma Berat Usai Diperkosa Bapak Tiri sejak SD hingga Hamil

Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP Ahmad Masdar Tohari mengatakan dari hasil pemeriksaan, korban diketahui sudah diperkosa bapak tirinya sejak 2017, saat masih duduk di bangku kelas IV SD.

Pencabulan disertai dengan ancaman itu dilakukan ketika ibu korban pergi keluar rumah. Di rumah itu dalam keseharian hanya dihuni, korban dan Ibunya serta bapak tirinya.

"Saat ini korban dalam pendampingan konselor psikologi. Korban terpaksa keluar SMA karena hamil. Korban tercatat hamil 4 bulan," kata Tohari saat dihubungi melalui ponsel, Selasa (25/7/2023).

Menurut Tohari, terakhir kali korban diperkosa oleh bapak tirinya pada akhir April 2023 saat kondisi rumah sepi.

Dalam perkembangannya, korban yang ketakutan kemudian pada Juli 2023 minggat dari rumah dan memilih mengurung diri di rumah kerabatnya di Jepara selama sepekan.

"Korban akhirnya berterus terang kepada keluarganya hingga kasus ini dilaporkan. Kami ringkus tersangka beberapa hari lalu di rumahnya tanpa perlawanan," ungkap Tohari.

Atas tindakannya itu, MJ dikenai Pasal 81 jo 76D dan atau Pasal 82 jo 76E Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak.

MJ terancam kurungan penjara maksimal 15 tahun atau denda Rp 5 miliar.

"Selain menangkap MJ, polisi juga mengamankan barang bukti di antaranya satu stel baju dan pakaian dalam korban," pungkas Tohari.

https://regional.kompas.com/read/2023/07/25/153443078/gadis-putus-sma-trauma-berat-usai-diperkosa-bapak-tiri-sejak-sd-hingga

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke