Salin Artikel

Oknum TNI Penyelundup Sabu 20 Kg Malaysia Dituntut Pecat dan Penjara Seumur Hidup

Keduanya adalah T (37), warga Singkawang dan A (33).

Seorang anggota Hakim Pengadilan Militer, yang juga sebagai Humas Pengadilan Militer Pontianak Mayor CHK FX Agus Sulistio mengatakan, oditurat militer menuntut terdakwa A dengan pidana penjara seumur hidup.

“Serta hukuman tambahan dipecat dari kedinasan militer,” kata Agus, Selasa (25/7/2023).

Sedangkan untuk terdakwa T dituntut penjara 6 tahun dengan denda Rp 2 miliar, subsider 5 bulan penjara.

“Terdakwa T juga dituntut hukuman tambahan pemecatan dari kedinasan militer,” tambah Agus.

Berdasarkan pemeriksaan saksi serta barang bukti, kedua terdakwa diyakini melakukan dan bersalah dalam pengiriman sabu sebanyak 20 kilogram dari Malaysia ke Indonesia melewati perbatasan di Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat (Kalbar).

“Terdakwa A, dalam proses persidangan mengaku telah melakukan 6 kali pengiriman sabu,” ujar Agus.

Sebelumnya, kedua oknum TNI tersebut ditangkap di Jalan Panglima Aim, Kelurahan Tanjung Hulu, Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak, Kalimantan Barat pada Minggu (5/2/2023) sekitar pukul 00.25 WIB.

Kasus tersebut terungkap saat Tim Interdikasi Gabungan dari anggota Lidik Subdit 1 dan IT, Anggota Satres Narkoba Polres Sekadau, dan Petugas Bea Cukai Kalbagbar menggeledah mobil Avanza warna silver.

Saat penggeledahan, petugas menemukan dua buah tas warna hitam merek Camel Mountain di kabin mobil bagian belakang. Penggeledahan disaksikan oleh masyarakat sekitar. Di dalam tas tersebut terdapat 20 plastik merek Guanyinwang Refined Chinese Tea warna hijau yang berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu.

Di mobil tersebut terdapat T dan A yang ternyata tercatat sebagai anggota TNI aktif. Keduanya dan juga barang bukti kemudian diamankan ke Mako Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar.

Selain 20 kg narkoba, polisi juga mengamankan satu mobi, empat ponsel dan uang tunai 13 juta milik T serta Rp 18,2 juta milik A.

https://regional.kompas.com/read/2023/07/25/150823778/oknum-tni-penyelundup-sabu-20-kg-malaysia-dituntut-pecat-dan-penjara-seumur

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke