Salin Artikel

Buntut KA Brantas Ditabrak di Semarang, Dishub Pasang Rambu Larangan Lewat bagi Truk

Kepala Dishub Kota Semarang, Endro P Martanto mengatakan sebenarnya sudah memasang rambu larangan bagi kendaran besar untuk melintas di Jalan Raya Madukoro. Namun masih banyak pengemudi yang mengabaikan aturan itu.

“Sebetulnya sudah ada mulai dari ujung di ruas Madukoro, kemudian di sisi utara maupun selatan. Namun demikian, kita lihat ke depan agar bisa lebih ini, terutama pengguna jalan yang melintas, kita pertebal, istilahnya. Pertebal itu ditambah jumlahnya. Itu sudah ada juga pita pengedut atau pita kejut,” ujar Endro di lokasi, Senin (24/7/2023).

Pihaknya menegaskan, Jalan Raya Madukoro merupakan jalan Kelas 2 yang semestinya tidak boleh dilintasi kendaraan besar. Karena sebetulnya ruas itu merupakan jalan konektor atau penghubung, bukan jalan utama.

"Mereka (kendaraan besar) harusnya di kelas satu, seperti arteri Yos Sudarso. Tapi ini kenyataannya masih dilanggar. Makanya, kami pertegas lagi dengan penebalan rambu lalu lintas. Artinya, mulai kita pertegas kelas jalan sampai pembatasan maksimal sampai 8 ton. Kalau yang lain-lain jelas tidak boleh,” jelasnya.

Meski demikian, menurutnya tidak perlu ada penambahan personel pengawasan. Sebab adanya rambu tersebut sudah cukup mengikat dan harus dipatuhi masyarakat. Hanya saja, pihaknya akan tetap rutin melalukan patroli gabungan.

"Kalau patroli menyeluruh di ruas jalan di Semarang yang rawan dengan masalah pelanggaran rambu dan kecelakaan lalu lintas. Ini yang selalu kami kedepankan. Rambu begitu dipasang, artinya sudah berlaku mengikat. Sudah harus dipatuhi,” tegasnya.

“Mudah-mudahan kejadian seperti ini (kecelakaan kereta) tidak terulang kembali. Asal, seluruh pengguna jalan bisa bersama-sama saling mematuhi rambu lalu lintas,” tambahnya.

Sebagai informasi, sebuah truk tronton tertabrak KA Brantas yang melintas di perlintasan palang pintu Jalan Madukoro, Kecamatan Semarang Barat Kota Semarang pada Selasa (18/7/2023) malam.

Tabrakan ini menimbulkan kobaran api yang besar. Beruntung tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini. Satu penumpang kereta mengalami luka karena meloncat dari kereta dan telah dilarikan ke rumah sakit.

Akibat kejadian tersebut, sebanyak 9 jadwal keberangkatan kereta api sempat tertunda. Pasalnya evakuasi gerbong kereta memerlukan waktu yang tak singkat.

https://regional.kompas.com/read/2023/07/24/195733178/buntut-ka-brantas-ditabrak-di-semarang-dishub-pasang-rambu-larangan-lewat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke