Salin Artikel

Keluarga Mahasiswa Korban Mutilasi di Yogyakarta Minta Pelaku Dihukum Mati

PANGKALPINANG, KOMPAS.com - Pihak keluarga berharap pelaku yang memutilasi Redho Tri Agustian di Sleman, Yogyakarta menerima hukuman berat berupa hukuman mati.

Aksi pelaku dinilai sudah direncanakan dan sangat sadis.

"Kalau bisa hukuman mati. Itu bukan sadis lagi, bukan kejam lagi, tidak wajar," kata Paman korban, Majid di kediamannya di Pangkalbalam, Pangkalpinang, Minggu (23/7/2023).

Majid mengungkapkan, kedua orang tua Redho sangat tertekan dengan kabar kematian anaknya. Bahkan sang ibu sempat pingsan beberapa kali.

Apalagi pelaku tidak hanya menghabisi anaknya, tapi juga memutilasi dan membuangnya ke sejumlah tempat.

"Kami duga tidak hanya dua orang, ini harus diungkap," ujar Majid.

Menurut Majid, hukuman berat terhadap pelaku bakal memberikan efek agar tidak main hakim sendiri.

Namun, saat ini Redho yang masih semester empat di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) sudah terlanjur kehilangan nyawanya, sehingga para pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Sementara ayah korban, Abdullah (62) tak mampu menyembunyikan kesedihannya.

Redho merupakan bungsu dari tiga bersaudara.

"Sebelumnya kakak Redho yang di tengah juga meninggal kecelakaan waktu SMP," ujar Abdullah.

Saat ini pihak keluarga telah berada di Yogyakarta untuk proses pemulangan jenazah.

Rencananya Redho dimakamkan di TPU Ampui, Pangkalpinang yang berlokasi sekitar 2 kilometer dari rumah mereka.

Sebelumnya diberitakan, Korban dan pelaku diketahui saling kenal melalui grup media sosial. Dua pelaku berinisial W (29) dan RD (38) sudah saling mengenal dengan korban antara 3 sampai 4 bulan dan baru pertama kali bertemu.

Sebelum ditemukan tewas, korban sempat dikabarkan hilang sejak Selasa (11/7/2023).

https://regional.kompas.com/read/2023/07/24/145755278/keluarga-mahasiswa-korban-mutilasi-di-yogyakarta-minta-pelaku-dihukum-mati

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke