Salin Artikel

8 Pemulung Penjarah Barang Bekas Kebakaran di Sintang Diamankan, Kasus Berakhir Damai

SINTANG, KOMPAS.com - Video sejumlah pemulung menjarah barang bekas kebakaran di 8 rumah toko, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat (Kalbar) viral.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasatreskrim) Polres Sintang AKP Wendi Sulistiono mengatakan, kepolisian menindaklanjuti video tersebut dengan mengamankan sebanyak delapan orang terduga pelaku.

“Yang diamankan ada delapan pelaku dan dibawa ke kantor untuk pemeriksaan,” kata Wendi saat dihubungi, Kamis (20/7/2023).

Selain 8 pelaku, terang Wendi, pihaknya juga memanggil pemilik ruko yang terbakar. Namun dari pihak korban tidak mau kasus tersebut dilanjutkan.

Menurut Wendi, tidak ada barang-barang berharga yang diambil, hanya berupa besi bekas kebakaran.

“Jadi kita wadahi mereka untuk mediasi dan akhirnya sepakat berdamai dengan membuat surat pernyataan,” ucap Wendi.

Sebelumnya , 8 rumah toko di kawasan Pasar Sungai Durian, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat (Kalbar) terbakar.

Wendi menerangkan, peristiwa kebakaran terjadi Minggu pagi pukul 06.00 WIB. Api mendadak membesar dan melalap delapan ruko yang berdempetan.

“Ada saksi yang melihat api berasal dari meteran listrik salah satu ruko,” ujar Wendi.

“Kejadiannya Minggu pagi. Jadi ada warga yang pergi beribadah,” ucap Sugiyono.

Sugiyono menyebut, dalam sepekan terakhir, telah terjadi 3 kali kebakaran di kawasan Pasar Sungai Durian Sintang.

Pada Selasa 11 Juli 2023, api membakar 11 rumah toko. Tidak ada korban jiwa, namun kerugian mencapai Rp 35 miliar.

Kemudian, pada Jumat 14 Juli 2023, api membakar warung dan bengkel las, lokasinya tak jauh dari kebakaran pertama. Penyebab kebakaran masih dalam penyelidikan.

https://regional.kompas.com/read/2023/07/20/161243978/8-pemulung-penjarah-barang-bekas-kebakaran-di-sintang-diamankan-kasus

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke