Salin Artikel

Imigrasi Mataram Tangkap WN Jerman, Terungkap Lebihi Izin Tinggal karena Kerap Berbuat Onar

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Klas l Mataram Putu Agus Eka Putra menjelaskan, BL ditangkap pada 20 Juni 2023 lalu.

Sebelum penangkapan, Imigrasi mendapatkan laporan terkait BL dari Polda NTB. 

"Kami bersama Intelkam Polda NTB menangkap menjemput paksa BL yang saat itu diketahui di wilayah Desa Stanggor, Lombok Tengah, untuk menghindari dia melarikan diri. Dan setelah kami interogasi BL telah overstay selama 60 hari," kata Eka dalam jumpa pers, Selasa (18/7/2023).

Eka menerangkan, BL awalnya memiliki rekam jejak sering membuat onar di beberapa daerah terutama di wilayah NTB.

"Yang bersangkutan (BL) ini pernah melakukan perusakan hotel di Gili Air, Lombok Utara. Dia sempat kabur ke beberapa daerah di NTB," kata Eka.

BL juga sempat membuat onar dan berurusan dengan warga di Desa Hu'u Kabupaten Dompu.

"BL sempat dikepung warga, dia berkelahi dengan warga Desa Hu'u, hingga kemudian lari ke Lombok Tengah dan ditangkap 20 Juni," kata Eka.

BL dijerat Pasal 75 dan 78 UU nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian karena telah mengganggu ketertiban umum dan melakukan kegiatan yang membahayakan masyarakat serta telah tinggal melebihi masa berlaku dari izin tinggal, dengan sanksi administratif berupa pendeportasian dan penangkalan.

Disampaikan Eka, pihaknya belum bisa mendeportasi BL dalam waktu dekat, karena masih menunggu proses pengurusan emergency paspor dengan Kedutaan Besar Jerman yang memakan waktu 30 hari.

"BL nantinya akan di bawa ke rumah Detensi Imigrasi Denpasar. Karena ada proses pengurusan emergency paspor," kata Eka.

https://regional.kompas.com/read/2023/07/18/123857178/imigrasi-mataram-tangkap-wn-jerman-terungkap-lebihi-izin-tinggal-karena

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke