Salin Artikel

Diperiksa KPK di Polda Sultra, Bupati Muna Bantah Suap Eks Pejabat Kemendagri

Rusman Emba diperiksa sebagai saksi setelah sepekan ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus suap dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) tahun 2021-2022.

Usai diperiksa selama 6 jam dengan 20-an pertanyaan, Rusman membantah terlibat dalam kasus suap dana PEN Muna senilai Rp 233 miliar.

Dia menegaskan tak pernah berkomunikasi maupun bertemu dengan Mantan Dirjen Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Mochamad Ardian Noervianto.

"Bagaimana mungkin saya melakukan suap, nah saya tidak pernah bertemu dengan orang tersebut," kata Rusman. 

Ia pun membantah telah memberikan uang kepada Ardian Noervianto melalui mantan bawahannya, Syukur Akbar. Saat ini, Syukur telah berstatus terpidana. Sebelumnya Syukur adalah mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup.

Usai pemeriksaan dan diwawancarai sejumlah wartawan, Bupati Muna meninggalkan Mapolda Sultra didampingi beberapa orang.

Selain memeriksa Bupati Muna, tim penyidik KPK juga memeriksa 14 orang saksi lainnya yang berasal dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan pejabat di Pemda Muna dan pihak swasta.

Pemeriksaan kasus dugaan suap dana PEN oleh tim KPK ini dijaga ketat oleh empat anggota kepolisian bersenjata lengkap.

https://regional.kompas.com/read/2023/07/18/045300278/diperiksa-kpk-di-polda-sultra-bupati-muna-bantah-suap-eks-pejabat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke