Salin Artikel

Tawarkan Gadis di Bawah Umur di MiChat, 2 Remaja di Merangin Ditangkap

KOMPAS.com - Polisi di Merangin, Jambi, menangkap dua pemuda berinisial MA (18) dan MH (19), warga Kecamatan Batang Masumi, karena diduga terlibat tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Keduanya diduga hendak menjajakan dua remaja di bawah umur kepada pria hidung belang melalui aplikasi kencan MiChat.

Di hadapan polisi, pelaku memasang tarif kencan Rp 1,3 juta. Keduanya mengambil keuntungan Rp 300.000.

”Ini merupakan tindakan yang mencemaskan, remaja yang masih berumur belasan tahun membawa anak dibawah umur untuk menjadi PSK, Tim satgas TPPO Polres Merangin tentunya akan terus mengusut dan mengejar para pelaku TPPO agar tidak terjadi lagi hal serupa," kata Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto, dilansir dari Tribunnews.com.

"Apalagi terhadap anak perempuan dibawah umur dan diharapkan bagi para orang tua kiranya dapat lebih melakukan pengawasan terhadap anak-anaknya agar tidak terlibat dalam pergaulan bebas yang nantinya masuk dalam jaringan TPPO," tambahnya.

Ruri mengatakan, kasus itu terungkap saat polisi mendapat informasi dari warga terkait dugaan TPPO, Jumat (14/7/2023).

Tim segera melakukan penyelidikan dan mengamankan MA, warga Desa Nibung Kecamatan Batang Masumai dan MH warga Desa Nibung Dusun II Kecamatan Batang Masumai.

Para pelaku dikenakan Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman maksimal 15 Tahun penjara dan Denda maksimal Rp 600 juta.

Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul: Jual Gadis di Bawah Umur, Dua Pemuda di Merangin Ditangkap Polisi

https://regional.kompas.com/read/2023/07/17/221151078/tawarkan-gadis-di-bawah-umur-di-michat-2-remaja-di-merangin-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke