Salin Artikel

Diberi Tumpangan Menginap, Pria di Berau Perkosa Anak Pemilik Rumah

Kasat Reskrim Polres Berau, Iptu Ardian Rahayu Priatna melalui Kasi Humas, Iptu Suradi mengatakan kejadian tersebut terjadi di Kecamatan Tanjung Redep pada 15 Desember 2022. Pelaku selama ini mendapat tumpangan tempat tinggal di rumah korban.

“Pelaku ini sudah lama tinggal dan dirawat sama keluarga korban hampir 10 tahun. Pelaku tidak ada hubungan keluarga dengan korban,” tutur Suradi pada Sabtu (14/7/2023).

Saat itu, pelaku beberapa kali memerkosa korban yang masih berusia 16 tahun ini. Aksinya dilakukan saat keluarga korban tidak ada di rumah.

“Korban mengakui bahwa pelaku melakukan tindakan tersebut beberapa kali saat suami ibunya sedang bekerja dengan cara membujuk rayu korban dengan janji manis,” ujarnya.

Berjalannya waktu, kasus ini akhirnya terungkap setelah korban mengeluh sakit pada perutnya. Keluarganya pun langsung membawa korban ke rumah sakit untuk diperiksa. Keluarga pun terkejut saat korban dinyatakan hamil.

“Korban dipaksa dan akhirnya mengaku dan terungkap jika AJ yang menghamilinya,” katanya.

Akibat perbuatannya, pelaku pun dijerat Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

“Dengan ancaman sanksi berupa pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” pungkasnya.

https://regional.kompas.com/read/2023/07/15/134309978/diberi-tumpangan-menginap-pria-di-berau-perkosa-anak-pemilik-rumah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke