Salin Artikel

Diduga Aniaya Istri Teman Sesama Polisi, Bripka AA Ditetapkan Tersangka

Dia diduga terlibat kasus penganiayaan terhadap MRAS, istri kawannya, salah satu anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Alor Tengah Utara.

"Anggota ini sudah ditahan di sel Mapolres Alor," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah NTT Komisaris Besar Ariasandy, kepada Kompas.com, Jumat (14/7/2023) malam.

Ariasandy menuturkan, MRAS dan suaminya yang merupakan anggota polisi melaporkan kasus tersebut pada 28 April 2023 lalu, dengan isi laporan pencabulan.

Tetapi, lanjut dia, polisi belum menemukan bukti yang sah terkait tindak pencabulan setelah melakukan pemeriksaan.

Kasus itu didalami penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse dan Kriminal Polres Alor.

"Berdasarkan fakta yang didapat pada proses penyelidikan dan penyidikan, alat bukti yang sah mengarah kepada kasus penganiayaan," ungkap Ariasandy.

 Selanjutnya, AA ditetapkan sebagai tersangka.

"Dia sudah ditahan hingga 20 hari ke depan," kata Ariasandy.

Bripka AA pun dijerat Pasal 351 Ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama 2 tahun 8 bulan penjara.

Sebelumya diberitakan, Brigadir Polisi Kepala (Bripka) AA, anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Alor Tengah Utara, dilaporkan ke Markas Kepolisian Resor (Polres) Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT), terkait kasus pelecehan seksual.

Dia dilaporkan MRAS, istri seorang anggota polisi yang bertugas di Polsek Alor Tengah Utara.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Alor Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Supriadi Rahman mengungkapkan, kasus dilaporkan ke Satuan Reserse dan Kriminal Polres Alor dengan nomor Laporan Polisi LP-B /112/IV/2023/SPKT/Polres Alor/Polda NTT.

"Korbannya Bhayangkari," katanya saat itu.

https://regional.kompas.com/read/2023/07/14/231858678/diduga-aniaya-istri-teman-sesama-polisi-bripka-aa-ditetapkan-tersangka

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke