Salin Artikel

Pembebasan Lahan Makam, Sekolah, dan Musala Terdampak Pembangunan Tol di Jambi Alot

“Kalau masjid itu yang kena pagar, sekolah itu masuk dalam pinggir jalan tol dan makam itu berada di tengah jalan,” kata Kades Muaro Sebapo, Wahyu Aditya melalui sambungan telepon, Jumat (14/7/2023).

Sejauh ini, aparat desa telah menawarkan sejumlah solusi kepada penggarap pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera, Jambi-Betung.

Hanya saja prosesnya memang tidak semudah ganti rugi untuk kelompok individu, yang saat ini ganti ruginya sudah 100 persen. Untuk fasilitas umum ini, masih terkendala sama aturan.

Ia mencontohkan mushola yang terdampak pembangunan jalan tol hanya bagian pagar, sehingga untuk proses ganti rugi tidak bisa semua bangunan.

Solusi yang ditawarkan ganti rugi tanah bagian pagar mushala itu diganti tanah juga.

“Sudah pernah kita ajukan untuk pergantian uang, prosesnya tidak bisa. Karena mushola itu milik bersama, meskipun tanahnya memang sudah memiliki sertifikat,” kata Wahyu.

Begitu juga dengan makam yang terpaksa harus dipindahkan karena berada di tengah jalan tol.

Untuk itu kontraktor proyek jalan tol, harus membelikan tanah yang baru, untuk kemudian dilakukan pemindahan lokasi makam.


Untuk rumah sekolah kasusnya juga sama, tanah diganti tanah. Setelah ada tanah baru kemudian akan diganti untuk bangunan yang terdampak.

Prosesnya itu masih terbentu administasi, sehingga masih lama penyelesaiannya.

“Kita maunya cepat, agar persoalan pembebasan lahan ini tidak menghambat pembangunan jalan tol. Kita aparat desa siap membantu, agar prosesnya lebih cepat,” kata Wahyu.

Untuk diketahui, jalan tol membelah Desa Muaro Sebapo sepanjang 17 kilometer, dengan total yang terdampak 157 orang dan tiga fasilitas umum.

https://regional.kompas.com/read/2023/07/14/212854378/pembebasan-lahan-makam-sekolah-dan-musala-terdampak-pembangunan-tol-di

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke