Salin Artikel

Oplos Elpiji Bersubsidi, 2 Pria Asal Lombok Tengah Ditangkap Polda NTB

MATARAM, KOMPAS.com - Dua orang pria asal Desa Monggas, Kecamatan Kopang, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), berinisial LS (46) dan LI (40) ditangkap jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda NTB karena diduga mengoplos elpiji subsidi 3 kilogram.

Kapolda NTB Irjen Djoko Poerwanto mengungkapkan, pelaku ditangkap pada 6 Juli 2023 saat sedang mengoplos elpiji subsidi dengan cara memindahkannya ke tabung 5,5 kilogram dan 12 kilogram yang non-subsidi.

"Jadi pelaku ini mengoplos atau memindahkan dari tabung subsidi 3 kilogram ke tabung 5,5 dan 12 kilogram kemudian dijual dengan harga biasa non-subsidi ke daerah Sumbawa," kata Djoko saat jumpa pers, Kamis (13/7/2023).

Djoko mengatakan, kedua pelaku memiliki peran masing-masing. LS sebagai pemilik barang, dan LI sebagai operator yang memindahkan dari tabung subsidi ke tabung non-subsidi.

"Kalau alat-alat untuk memindahkan gas ini, dia beli di toko online termasuk tutup tabung gas, kemudian selang untuk memindahkan," kata Djoko.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTB Kombes Nasrun Pasaribu mengungkapkan, para pelaku ini beraksi sejak 6 Juni 2023 dengan keuntungan 1 kilogram gas non-subsidi sekitar Rp 60.000.

"Jadi dia beli elpiji 3 kilogram dengan harga Rp 30.000, kemudian kalau sudah dipindahkan ke 5,5 itu menjadi Rp 100.000, kemudian kalau dipindahkan ke 12 kilogram itu jadi Rp 120.000," kata Nasrun.

Nasrun memperkirakan, keuntungan para pelaku dari 100 tabung gas non-subsidi hasil oplosannya sekitar Rp 6 juta.

Adapun barang bukti yang diamankan polisi yakni 75 tabung elpiji 3 kilogram, 46 tabung elpiji 12 kilogram warna biru, 23 tabung elpiji 12 kilogram warna pink, dan 22 tabung elpiji 5,5 kilogram warna pink.

Atas perbuatannya, kedua pelaku diancam dengan Pasal 40 angka 9 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dengan hukuman ancaman 6 tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2023/07/13/172531578/oplos-elpiji-bersubsidi-2-pria-asal-lombok-tengah-ditangkap-polda-ntb

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke