Salin Artikel

Buntut Sejumlah Calon Murid Miskin Tidak Lolos PPDB Jalur Afirmasi, Disdikbud Pertimbangkan Mereka Isi Kursi Kosong di SMAN/SMKN

Mereka mengadukan hal tersebut kepada Ombudsman Jateng untuk mendapatkan haknya mengakses layanan pendidikan gratis di sekolah negeri.

Merespons hal itu, Kepala Dinas Pendidikan dan kebudayaan (Disdikbud) Jateng Uswatun Hasanah bakal mengkaji laporan. Bila memungkinkan, sejumlah pelapor itu akan ditempatkan untuk mengisi kursi kosong 169 di SMKN/SMAN di Jateng.

“Ya pemenuhan itu menjadi bagian dari upaya (solusi), itu menjadi salah satu bagian. Tadi kan ada 169, nah tapi nanti kita kaji dulu case by case dari 28 (pelapor) itu masih 6 (yang belum selesai) itu juga dari proses pengkajian sehingga (sebagian) mereka sudah dapat sekolah. Insya Allah iya (mengisi kursi kosong),” ungkap Uswatun saat ditemui di kantornya, Rabu (12/7/2023).

Ia menambahkan, Sekretaris Disdikbud Jateng baru saja bertemu dengan Ombudsman. Hasilnya, pihaknya masih akan melakukan pendalaman lagi.

Kajian lanjutan itu dinilai penting untuk mencegah terjadinya bentrok bila ternyata pelapor telah mendaftar di sekolah swasta.

“Jangan sampai nanti mohon maaf salah satu contoh yang bersangkutan sudah mendaftar di swasta masih berkeinginan sekolah di negeri. Nah, ini kita akan ada bentrok juga dengan yang swasta,” katanya.

Menurutnya, sudah menjadi aturan bahwa peserta didik yang sudah mendaftar di sekolah swasta tidak diizinkan untuk berpindah ke sekolah negeri. Hal itu ia lakukan untuk menjaga kondusivitas antara sekolah negeri dan sekolah swasta.

Untuk diketahui, masih ada sekitar 169 kursi atau daya tampung SMAN/SMKN di Jateng yang belum terisi. Dari total daya tampung 220.525 kursi, terbagi menjadi SMA 117.388 dan SMK 103.137 kursi.

“Sampai dengan selesai pengumuman, keterisian hasil seleksi itu 99,92 persen. Jadi 0,8 persen belum terpenuhi. SMA 28 kursi dan SMK 141 kursi kosong, jadi total kursi hasil seleksi PPDB 169 kursi kosong,” beber Uswatun.

Untuk mengisi kekosongan itu, pihaknya mengeluarkan Surat Edaran. Nantinya CPD yang sudah pernah mendaftar, termasuk miskin, Anak Tidak Sekolah (ATS), anak yang dekat dengan sekolah, dan belum mendaftar di sekolah swasta, bisa memenuhi kuota tersebut.

“Kemudian kita kembalikan kepada kepsek, barangkali ada CPD di sekitar yang memang membutuhkan,” pungkasnya.

https://regional.kompas.com/read/2023/07/13/090921978/buntut-sejumlah-calon-murid-miskin-tidak-lolos-ppdb-jalur-afirmasi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke