Hal ini disampaikan Disdikbud Jateng menyusul adanya pungutan liar (pungli) berkedok infak untuk membangun mushala di SMKN 1 Sale Rembang.
Kepala Disdikbud Jateng Uswatun Hasanah menegaskan jika infak telah ditentukan nominalnya maka bagian dari pungli.
“Kalau infak kan tempat ibadah ya. Sebenarnya kalau kita membedah kan infak itu sukarela dan tidak ditentukan besarannya. Kalau jatuhnya penentuan nominal yang ditentukan, itu namanya pungutan. Kalau tidak dikoordinir dan dikondisikan itu boleh saja selama sukarela,” ungkap uswatun saat ditemui di kantornya, Rabu (12/7/2023).
Dia mengatakan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo juga pernah menyampaikan bahwa infak diperbolehkan kepada para kepala sekolah se-Jateng. Akan tetapi yang banyak terjadi, pihak sekolah menentukan jumlah infak. Padahal kemampuan setiap wali murid untuk bersedekah tidak sama.
“Dalam pelantikan calon kepala sekolah tahun lalu, Pak Gubernur pernah menegaskan hal itu kok. Boleh apa tidak? Boleh. Tapi yang sering terjadi dikondisikan, sehingga yang tidak mampu akhirnya terpaksa harus membayar,” lanjutnya.
“Terhitung mulai tahun 2020, Jawa Tengah ini sudah menerapkan sekolah bebas pungutan dalam bentum apa pun. Pak Gubernur juga sudah menyampaikan. Utamanya di satuan pendidikan ini sangat rentan karena memang mayoritas peserta didik di Jateng ini masih kategori miskin,” tandasnya.
https://regional.kompas.com/read/2023/07/12/235733278/disdikbud-jateng-perbolehkan-infak-di-sekolah-asal-tak-ditentukan