Salin Artikel

Bid Propam Polda Sultra Buka Aduan Masyarakat soal Polisi Nakal, Saat Ini Ada 58 Warga Mengadu

Kabid Propam Polda Sultra, Kombes Pol Moch Sholeh mengatakan, pihaknya membuka Hotline pelayanan pengaduan melalui melalui nomor telepon dan aplikasi WhatsApp, untuk memudahkan masyarakat Sultra dalam mengadukan adanya oknum polisi nakal, atau mempunyai permasalahan dalam mendapatkan layanan kepolisian.

"Bid Propam Sultra telah menyediakan Hotline layanan pengaduan Propam Presisi dengan menghubungi nomor WhatsApp dan nomor telepon, di 085256339495 atau (0401) 3135203 dan atau mendownload aplikasi di Playstore dan Appstore dengan nama Propam Presisi," terangnya kepada Kompas.com, Senin (10/7/2023).

Menurut Sholeh, sejak awal peluncuran layanan hotline hingga saat ini, sudah ada 58 orang warga yang menghubungi Bidpropam baik melalui telepon atau chat WhatsApp.

"Semuanya kita respons dan tindaklanjuti. Mayoritas chat atau telepon masyarakat itu, sebagian besar ingin berkonsultasi mengenai cara mengadukan oknum polisi yang diduga melakukan pelanggaran," ungkapnya.

Kombes Sholeh berharap, warga tak ragu memanfaatkan Hotline pengaduan tersebut bila mengetahui adanya dugaan disiplin atau kode etik yang dilakukan anggota Polri, khususnya Polda Sultra dan Polres jajaran.

Dan pihaknya menjamin, setiap konsultasi atau aduan masyarakat yang masuk, identitas masing-masing pelapor akan dirahasiakan. Hal ini dilakukan sebagai wujud komitmen Bidpropam Polda Sultra untuk mewujudkan personel Polri yang Presisi.

"Untuk itu masyarakat jangan ragu, jangan takut, manfaatkan layanan hotline pengaduan Bidpropam. Kami jamin kerahasiaan identitas pengadu. Ini untuk mewujudkan untuk Polri khususnya Polda sultra yang lebih baik," tegas Sholeh.

Dijelaskannya, melalui aplikasi tersebut masyarakat dapat dengan mudah berkonsultasi tentang tata cara pengaduan atau meminta informasi perkembangan penanganan pengaduan yang sudah dilaporkan.

Selain membuka hotline, Bidpropam propam juga membuka layanan direct message (DM) melalui aplikasi Instagram dan Facebook.

"Kami juga mempermudah pelaporan pengaduan melalui direct massage di platform Instagram di instagram yanduan_poldasultra," tukasnya.

Lebih lanjut Kombes Sholeh menambahkan, adapun persyaratan dalam melakukan pengaduan, pihak pengadu diminta untuk melengkapi beberapa persyaratan, yakni memiliki NIK sesuai KTP.

Kemudian foto wajah pelapor, kronologi, bukti yang jelas dan valid, dan saksi-saksi.

https://regional.kompas.com/read/2023/07/10/124031978/bid-propam-polda-sultra-buka-aduan-masyarakat-soal-polisi-nakal-saat-ini

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke