Salin Artikel

Polisi Sita 2.200 Lembar Uang Palsu Dollar AS Setara Rp 33 T di Sukabumi

SUKABUMI, KOMPAS.com - Polisi menangkap dua pengedar uang palsu (upal) dollar Amerika dan Deutsch Mark Belanda di Sukabumi, Jawa Barat, berinisial S dan AT. 

Dari tersangka S, polisi mengamankan 1.200 lembar upal dollar AS pecahan 1 juta atau setara Rp 18 triliun dan 100 lembar pecahan 1.000 Deutsch palsu setara Rp 800 juta serta dua lembar sertifikat world dan 12 sertifikat LAC.

Lalu, dari tersangka AT ada 1.000 lembar upal pecahan Rp 1 juta atau setara Rp 15 triliun, 1 batang kuningan menyerupai emas batangan, 1 mesin x-ray, dan sebilah pedang katana.

Kepala Polres Sukabumi AKBP Maruly Pardede mengungkapkan, dibongkarnya jaringan pengedar uang palsu ini berdasarkan laporan masyarakat pada Kamis 6 Juli 2023.

"Setidak-tidaknya, apabila ini (uang palsu) beredar cukup membahayakan bagi transaksi dan perekonomian kita," ungkap Maruly kepada awak media saat konferensi pers di Palabuhanratu, Minggu (9/7/2023).

Dijual Rp 25 juta dan lolos x-ray

Hasil pemeriksaan sementara, lanjut Maruly, uang palsu itu dijual pelaku ke calon korban seharga Rp 25 juta untuk 100 lembar upal. 

Untuk meyakinkan calon korbannya, pelaku juga menampilkan benda-benda yang dianggap keramat. Pelaku juga meyakinkan korban dengan upal tersebut lolos deteksi x-ray.

"Juga menggunakan alat mesin x-ray yang dapat melihat benang pengaman dalam lembaran uang palsu itu. Sangat menarik ini aksi pemalsuannya," ujar dia.


Namun, hingga saat ini pihak Satuan Reskrim Polres Sukabumi belum mengetahui di mana upal tersebut dicetak.

Dari penggeledahan di dua lokasi, polisi tidak menemukan alat-alat untuk praktik mencetak.

"Apakah dicetak di tempat lain oleh mereka atau ada sumber lain. Sekarang kami masih terus mendalami perkara ini," kata Maruly.

Kronologi penangkapan

Maruly menjelaskan, polisi awalnya mengamankan seorang pelaku S di Nagrak. Lalu, dari hasil pengembangan diamankan seorang pelaku AT di wilayah Bogor.

"Keduanya masih dalam proses penyidikan, dan tersangka S merupakan residivis dengan kasus sama pengedaran uang palsu pada 2018 dengan vonis dua tahun di Lapas Warungkiara," tutur dia.

Atas perbuatannya, lanjut Maruly, kedua tersangka untuk sementara akan dijerat Pasal 244 KUHPidana dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

"Kemudian, akan kami kembangkan juga degan penerapan Pasal 378 KUHPidana yang mana bersangkutan memberikan iming-iming untuk calon pembeli dengan pidana penjara maksimal empat tahun," ujar dia.

https://regional.kompas.com/read/2023/07/10/082407578/polisi-sita-2200-lembar-uang-palsu-dollar-as-setara-rp-33-t-di-sukabumi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke