Salin Artikel

2 Mahasiswa Kedokteran Unand Terdakwa Pelecehan Seksual di-DO, Kuasa Hukum: Aneh dan Prematur

PADANG, KOMPAS.com - Terdakwa kasus pelecehan seksual mahasiswa Kedokteran Universitas Andalas, H (22) kecewa dengan keputusan Rektor yang memberhentikan dirinya dari kampus.

Kuasa Hukum H, Putri Deyesi Rezki mengatakan, Surat Keputusan Rektor tertanggal 15 Juni 2023 itu dinilai terlalu prematur dan sangat aneh.

"Kami kecewa sebab Rektor Unand mengeluarkan keputusan terlalu dini sebab putusan pengadilan belum ada. Asas praduga tak bersalah harusnya dijunjung. Ini sangat aneh dan prematur sekali," kata Putri dihubungi Kompas.com, Sabtu (8/7/2023).

Putri menyebutkan saat ini kasus hukum kliennya sedang bergulir di Pengadilan Negeri Padang. Dia berharap, SK rektor tidak mempengaruhi proses hukum.

"Dengan keluarnya SK rektor itu seolah-olah klien saya sudah bersalah. Padahal kita lagi sidang di PN," kata Putri.

Selain itu, Putri juga mempertanyakan sanksi pemberhentian dari kampus atau drop out karena kliennya dinilai bukan melakukan pelanggaran berat.

"Klien saya tidak pernah menyentuh korban. Tidak ada kontak fisik. Dia hanya menerima kiriman gambar dan video. Kenapa bisa jadi pelanggaran berat dan dijatuhi sanksi DO," kata Putri.

Karena ulah kliennya, kata Putri, tidak ada masa depan korban yang terenggut karena kliennya bukan memperkosa atau kontak fisik lainnya.

"Jadi saya pikir sanksi DO itu berlebihan. Saya harap keputusan ini bisa ditinjau ulang," kata Putri.

Sebelumnya diberitakan, Rektor Universitas Andalas (Unand) Sumatera Barat akhirnya mengeluarkan keputusan memberhentikan dua mahasiswa Fakultas Kedokteran yang tersangkut kasus dugaan pelecehan seksual, H (22) dan N (21).

Keputusan Rektor No. 679/UN16.R/KPT/1/2023 tentang pemberhentian (drop out) mahasiswa program sarjana Fakultas Kedokteran itu tertanggal 15 Juni 2023 ditandatangani Rektor Unand Yuliandri.

"Benar. Keputusan rektor sudah keluar dan baru sekitar 3 hari lalu diserahkan ke Dekan Fakultas Kedokteran," kata Sekretaris Unand, Henmaidi yang dihubungi Kompas.com, Kamis (6/7/2023) malam.

Henmaidi menyebutkan SK pemberhentian itu keluar dengan mempertimbangkan rekomendasi dari Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Unand.

https://regional.kompas.com/read/2023/07/08/120839778/2-mahasiswa-kedokteran-unand-terdakwa-pelecehan-seksual-di-do-kuasa-hukum

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke