Salin Artikel

2 Mahasiswa Kedokteran Unand Tersangka Kasus Pelecehan Seksual di-DO

Keputusan Rektor No. 679/UN16.R/KPT/1/2023 tentang pemberhentian (drop out) mahasiswa program sarjana Fakultas Kedokteran itu tertanggal 15 Juni 2023 ditandatangani Rektor Unand Yuliandri.

"Benar. Keputusan rektor sudah keluar dan baru sekitar 3 hari lalu diserahkan ke Dekan Fakultas Kedokteran," kata Sekretaris Unand, Henmaidi yang dihubungi Kompas.com, Kamis (6/7/2023) malam.

Henmaidi menyebutkan, SK pemberhentian itu keluar dengan mempertimbangkan rekomendasi dari Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Unand.

Satgas merekomendasikan pelanggaran berat terhadap keduanya dengan sanksi diberhentikan dari kampus.

Menurut Henmaidi, SK itu keluar setelah Unand menyurati Kemendikbud dan Ristek terkait kasus itu.

Pada 8 Juni 2023, keluar surat dari Irjen Kemendikbud dan Ristek yang menyebutkan kewenangan pemberian sanksi ada di tangan rektor.

Setelah itu dilakukan rapat pimpinan Unand dan akhirnya keluar SK tertanggal 15 Juni 2023.

"Namun itu belum dirilis karena dikomunikasikan lagi dengan Irjen. Namun setelah semuanya clear baru diserahkan ke Dekan Fakultas Kedokteran," jelas Henmaidi.

Sebelumnya diberitakan, sepasang kekasih yang merupakan mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Andalas, Padang, Sumatera Barat, H (22) dan N (21) diduga melakukan pelecehan seksual terhadap sejumlah mahasiswa lainnya di kampus tersebut.

Aksi itu terungkap setelah akun twitter @andalasfess mengunggah status yang menyebut kedua pelaku masih berkeliaran di kampus kendati sudah dilaporkan ke pihak universitas, Satgas, dan Polda Sumbar pada Jumat (24/2/2023).

Dari penyidikan polisi, diketahui bahwa pelaku wanita melakukan pelecehan seksual dengan merekam korban yang sedang tidur.

Pelaku wanita tidur di kos temannya dengan berbagai alasan. Ketika temannya itu tertidur, korban melakukan aksinya. Pelaku kemudian mengirimkannya ke pacarnya.

Pihak Universitas Andalas membenarkan kasus itu dan langsung ditangani tim Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Unand.

Total korban yang melapor ke Satgas PPKS mencapai 12 orang. Kasus itu juga masuk ke ranah pidana karena delapan korban membuat laporan ke polisi.

Polisi kemudian menetapkan sepasang kekasih itu sebagai tersangka.

Saat ini, kasus pidana kedua mahasiswa itu sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Padang.

Sementara Satgas PPKS Unand juga telah mengeluarkan rekomendasi pelanggaran berat bagi keduanya dengan sanksi dikeluarkan dari kampus.

https://regional.kompas.com/read/2023/07/06/223914878/2-mahasiswa-kedokteran-unand-tersangka-kasus-pelecehan-seksual-di-do

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke