Salin Artikel

1 dari 4 Jambret di Kampar Riau Ditangkap, Rampas Gelang Emas Belasan Juta Rupiah

PEKANBARU, KOMPAS.com - Seorang pelaku jambret ditangkap Kepolisian Sektor (Polsek) Tambang di Kabupaten Kampar, Riau, Selasa (4/7/2023).

Pelaku jambret yang ditangkap polisi ini berinisial AD (26), warga asal Kota Pekanbaru.

Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo mengatakan, pelaku melakukan aksi jambret pada Minggu (3/7/2023).

Pelaku merampas gelang emas yang dipakai seorang ibu bernama Wirdani (44). Akibatnya, korban mengalami kerugian sekitar Rp 11 juta.

"Pelaku melakukan aksi jambret bersama tiga orang pelaku lainnya berinisial TE, AR dan HE. Tiga pelaku masih diburu Polsek Tambang. Sudah masuk DPO (Daftar Pencarian Orang)," kata Didik saat dikonfirmasi Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Rabu (5/7/2023).

Didik menjelaskan, korban saat itu sedang mengendarai sepeda motor hendak menuju rumah orangtuanya.

Saat melintas di jalan lintas Bangkinang-Pekanbaru di Desa Sungai Tarap, Kecamatan Kampa, Kabupaten Kampar, tiba-tiba para pelaku memepet korban.

"Pelaku menarik gelang emas (berjumlah) lima emas milik korban di tangan kirinya dan membawanya kabur," kata Didik.

Korban sempat mengejar para pelaku sambil berteriak meminta pertolongan. Namun, korban kehilangan jejak.

Selain kehilangan perhiasan mahalnya itu, korban juga mengalami bengkak pada pergelangan tangannya.

Selanjutnya, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tambang.

"Berdasarkan laporan korban, anggota tim Unit Reskrim Polsek Tambang melakukan penyelidikan," kata Didik.

Rupanya, aksi para pelaku terekam kamera CCTV yang ada di lokasi kejadian. Berbekal rekaman CCTV itu, pelaku memburu para pelaku.

Dalam proses penyelidikan, tim Unit Reskrim Polsek Tambang turut dibantu anggota Jatanras Polda Riau.

"Tim berangkat ke Pekanbaru memburu pelaku. Kemudian, tim berhasil menangkap satu orang pelaku yang sembunyi di rumahnya di Jalan Harapan Raya," kata Didik.

Dari hasil interogasi, pelaku mengaku melakukan jambret bersama tiga temannya, TE, AR dan HE.

Namun, pada saat pengembangan, tiga pelaku melarikan diri.

"Anggota masih melakukan pengembangan terhadap tiga pelaku lainnya," tambah Didik.

Sementara itu, pelaku AD beserta barang bukti diamankan di Polsek Tambang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukuman 9 tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2023/07/05/150115078/1-dari-4-jambret-di-kampar-riau-ditangkap-rampas-gelang-emas-belasan-juta

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke