Salin Artikel

Bawa 1.000 Detonator, Kakek Asal Sumbawa Ditangkap Polisi

MATARAM, KOMPAS.com - A (63), kakek warga Desa Labuhan Alas, Kecamatan Alas, Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB), ditangkap jajaran Kepolisian Daerah (Polda) NTB karena menguasai bahan peledak detonator.

Pelaku ditangkap di Pelabuhan Kayangan, Lombok Timur, saat hendak menyeberang ke Kabupaten Sumbawa, pada Sabtu (24/6/2023) dengan membawa sebanyak 1.000 detonator.

Kabid Humas Polda NTB Kombes Arman Asmara Syarifuddin menjelaskan, pelaku A diamankan saat polisi menggelar patroli pengamanan event MXGP Samota di Pelabuhan Kayangan Lombok Timur.

"Pelaku diamankan ketika akan menyeberang mengendarai kendaran roda dua Honda Vario dengan nomor polisi EA 2784 CB," kata Asmara dalam konferensi pers, Rabu (5/7/2023).

Dari hasil pemeriksaan polisi, didapati satu unit ransel warna hitam berisikan 10 kotak warna krem yang masing-masing kotak tersebut berisi 100 batang detonator dengan jumlah total detonator sebanyak 1.000 batang detonator.

Direktur Polairud Polda NTB Kombes Kobul Sahrin Ritonga menambahkan, setelah dilakukan pengembangan, pelaku A diketahui juga menyimpan 840 unit bahan peledak jenis detonator di kediamannya di Desa Labuhan Alas, Kecamatan Alas Sumbawa.

"Ada 840 batang detonator disimpan di kamar anaknya, yang diletakkan di atas lemari dan ditutup dengan menggunakan karpet berwarna merah," katanya.

A mendapatkan bahan peledak itu dari luar NTB. A lalu membawa bahan peledak jenis detonator dari Lombok menuju Sumbawa karena mendapat pesanan dari salah satu pelaku insial AA yang kini masih dilakukan pengembangan.

"Ke mana pelaku akan mengirim barang ini kita masih kembangkan. Kita juga kembangkan asal muasal barang. Yang jelas barang ini dari luar NTB," katanya.

Kini, pelaku bersama barang bukti 1.840 batang detonator,  motor Honda Vario, satu lembar STNK dan dua lembar boarding pass kapal dan satu handphone merek Nokia dan satu buah tas ransel warna hitam diamankan polisi.

"Pelaku kita ancam Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun," katanya.

https://regional.kompas.com/read/2023/07/05/130517978/bawa-1000-detonator-kakek-asal-sumbawa-ditangkap-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke