Salin Artikel

Sidang Vonis Penabrak Pensiunan Guru di Sukabumi Ditunda, Keluarga Harap Keadilan

SUKABUMI, KOMPAS.com - Costantinus Hatulely (65) mengaku kecewa usai menghadiri persidangan perkara kecelakaan lalu lintas yang menewaskan istrinya, Kastini (63), ditunda lagi. 

Sidang di Pengadilan Negeri (PN) Cibadak di Palabuhanratu, Sukabumi, Jawa Barat, itu diagendakan pada hari Selasa (4/7/2023) dengan agenda pembacaan vonis terhadap terdakwa IA.

Menurut Hatulely, sidang akan digelar pekan depan Selasa (11/7/2023).

"Hari ini agenda sidangnya pembacaan vonis, tapi kembali ditunda pekan depan, karena Ketua Majelis Hakimnya sakit," ungkap Costantinus dengan nada kecewa kepada awak media saat keluar dari ruang persidangan PN Cibadak di Palabuhanratu, Selasa.

Seperti diketauhui, Kastini merupakan pensiunan guru Sekolah Dasar Negeri (SDN). Kastini tewas usai alami ditabrak IA pakai sepeda motor di Jalan Sukabumi-Cianjur, Desa/Kecamatan Sukaraja, Senin (6/2/2023), sekitar pukul 20.30 WIB.

Constantinus lalu memilih jalur hukum untuk memproses penabrak istrinya. Namun, usai persidangan pertama dirinya mengaku kesulitan memantau perkembangan sidang. 

"Saat sidang pembacaan vonis pekan lalu kami juga tidak tahu. Untuk sidang pembacaan vonis hari ini, hari kemarin (Senin) beruntung saya sempat menelepon jaksanya," kata Costantinus yang juga pensiunan guru itu.

"Website pengadilan itu rutin kami buka tapi tidak ada tulisan soal agenda sidang terkait perkara istri saya," tambahnya.

Akhirnya, lanjut Costantinus, pihak keluarga untuk mengetahui perkembangan persidangan selalu menghubungi pihak penyidik Unit Kecelakaan Lalu Lintas Polres Sukabumi Kota.


Kendala server sejak Maret

Ketua PN Cibadak Mahendrasmara Purnamajati membenarkan SIPP di website pengadilan sulit diakses karena ada kendala server Mahkamah Agung (MA) sejak Maret 2023.

"Update ke server Mahkamah Agung ada kendala, sejak Maret terjadi kendala untuk sinkronnya, kalau memang seperti itu betul ada kendala terkait sinkron," jawab Mahendrasmara kepada awak media saat dihubungi melalui telepon, Selasa.

"Kalau untuk jadwal yang server lokal bisa kita lihat di halaman PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) ada persidangan di lobby (Gedung PN) kita," jelas dia.

Saat ditanya mengenai apakah ada kewajiban memberitahu pihak keluarga korban termasuk adanya penundaan persidangan, Mahendra mengatakan tidak ada kewajiban untuk memberitahu kepada keluarga korban.

Kewajiban pengadilan adalah memberitahu kepada pihak terdakwa, kejaksaan maupun pihak penyidik.

"Kalau (keluarga korban) memang mau mengikuti bisa bertanya ke PTSP kita," jelas Mahendrasmara.

Sebagai informasi, persidangan perkara kecelakaan lalu lintas yang menewaskan pensiunan guru mulai disidangkan PN Cibadak di Palabuhanratu pada Selasa (23/5/2023).

Terdakwa IA sehari-hari sebagai tenaga kesehatan warga Kota Sukabumi itu diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) UU RI No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12.000.000.

https://regional.kompas.com/read/2023/07/04/190024478/sidang-vonis-penabrak-pensiunan-guru-di-sukabumi-ditunda-keluarga-harap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke