Pelaku kini meringkuk di tahanan Markas Polres Brebes untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku diringkus polisi setelah orangtua korban mengetahui dan melaporkan kasus itu ke polisi.
"Penangkapan pelaku setelah adanya laporan orangtua korban. Pelaku diduga melakukan tindak pidana perbuatan cabul kepada anak di bawah umur sebanyak lima kali," kata KBO Satreskrim Polres Brebes, Iptu Puji Heriati, Selasa (4/7/2023).
Diungkapkan Puji, pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, diduga berbuat cabul pada Maret hingga April 2023 lalu. Akibat perbuatan tersangka, korban mengalami trauma. Korban saat ini dalam penanganan tim psikiater dan dokter untuk pemulihan trauma.
Tersangka, kata Puji, sehari-hari bekerja sebagai nelayan. Sedangkan modusnya memanggil dan menggendong keponakanya bermain di rumah pelaku.
"Beberapa barang bukti yang sudah kami amankan. Di antaranya pakaian milik korban," katanya.
Tersangka dijerat Pasal 81 atau Pasal 82 UU No.17 Tahun 2016 tentang Perppu No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
https://regional.kompas.com/read/2023/07/04/124209678/pria-di-brebes-cabuli-keponakannya-yang-berusia-7-tahun-korban-diberi-uang