Salin Artikel

Pemasok Narkoba ke Kampar Riau Ditangkap, Polisi Sita 3,3 Kg Sabu

Dari tangan pelaku, tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor Kampar menyita barang bukti 3,3 kilogram sabu.

Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo mengatakan, pelaku berinisial Y (38), yang ditangkap pada Jumat (30/6/2023).

"Awalnya tim mendapat informasi dari masyarakat ada seseorang yang mengedarkan narkoba. Setelah dilakukan penyelidikan, tim menangkap seorang pelaku saat melintas di jalan lintas Kubang Raya, Desa Tarai Bangun, Kecamatan Tambang, Kampar," ujar Didik saat diwawancarai Kompas.com pada konferensi pers di Mapolres Kampar, Senin (3/7/2023).

Dia melanjutkan, pelaku saat itu mengendarai sepeda motor dan membawa sebuah tas.

Petugas kemudian menggeledah tas itu dan menemukan barang bukti sabu 3,3 kilogram.

Dari hasil pemeriksaan, ternyata Y merupakan kurir yang memasok narkoba ke wilayah Kabupaten Kampar.

"Pelaku mengaku sudah tiga kali memasok narkoba ke Kabupaten Kampar dan juga ke Pekanbaru," ungkap Didik.

Pada aksi yang pertama, pelaku mengantarkan sabu 1,5 kilogram.

Selanjutnya, ia kembali memasok sabu 2,5 kilogram dan yang ketiga kalinya 3,3 kilogram.

"Barang bukti narkotika ini akan diedarkan di wilayah Kampar. Pelaku mengaku sebagai kurir yang diupah Rp 5 juta sekali antar," kata Didik.


Hingga kini, kata Didik, tim Satresnarkoba Polres Kampar masih menyelidiki pengendali sabu tersebut, termasuk kepada siapa saja barang haram itu diserahkan oleh pelaku.

"Untuk pengengendalinya masih kami selidiki. Kami akan terus dalami jaringan narkotika ini," tegas dia.

Pelaku Y, tambah dia, saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke penjara.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan minimal 6 tahun.

https://regional.kompas.com/read/2023/07/03/192241378/pemasok-narkoba-ke-kampar-riau-ditangkap-polisi-sita-33-kg-sabu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke