Salin Artikel

Perbaikan Dokumen Bacaleg di Pegunungan Arfak Tekendala Jaringan Internet

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pegunungan Arfak mengatakan sejumlah keluhan mengenai proses mengunggah atau upload dokumen di daerah tersebut terkendala. Hal ini menyebabkan sekitar 185 Bacaleg dari 15 partai peserta pemilu dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS).

"Baru hanya sekitar 7 persen yang sudah memenuhi syarat administrasi. Namun sekitar 185 bacaleg belum terpenuhi dari sisi dokumen yang di-upload. Ini karena salah satunya masalah jaringan internet," kata Ketua KPU Pegunungan Arfak, Yosak Saroi, Minggu (2/7/2023)

Meski begitu, dia meminta  pimpinan partai politik di Pegunungan Arfak agar tetap berusaha untuk melengkapi berkas bacaleg yang telah didaftarkan.

"Kami minta pimpinan partai politik agar tetap berusaha sehingga jika ada kendala bisa dikomunikasikan dengan Admin Silon KPU Pegaf," ucapnya.

Dia mengatakan masa perbaikan berkas bacalag berdasarkan PKPU Nomor 10 tahun 2023 akan berakhir pada (9/7/2023).

Di Kabupaten Pegunungan Arfak terdapat tiga daerah pemilihan (Dapil). Sementara jumlah daftar pemilih tetap (DPT) mencapai 33.919 orang dengan 182 TPS yang tersebar di 10 distrik, 166 Kampung/kelurahan.

"Kami juga berharap bahwa ketika pada akhir verifikasi nanti jangan lagi ada tambahan bacaleg dari partai politik. Kalau pengurangan caleg bisa. Sebab kemarin terdapat 199 bakal caleg yang didaftarkan. Ini tentu sudah sesuai pembagian dapil, sesuai alokasi kursi di tiga dapil yakni dapil 1 terdapat tujuh kursi, dapil 2 terdapat lima kursi, dan dapil 3 terdapat delapan kursi," ujarnya.

https://regional.kompas.com/read/2023/07/02/193835078/perbaikan-dokumen-bacaleg-di-pegunungan-arfak-tekendala-jaringan-internet

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke