Salin Artikel

Pendaftaran PPDB Jateng Berakhir, Ombudsman Terima 35 Laporan Siswa Miskin Tak Bisa Daftar Jalur Afirmasi

SEMARANG, KOMPAS.com - Masa pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPBD) Jawa Tengah telah berakhir, Selasa (27/6/2023). Ombudsman RI Perwakilan Jateng menerima 35 laporan dari pendaftar.

Sebagian besar melaporkan sulitnya anak kurang mampu untuk mendaftar PPDB di jalur afirmasi sekalipun sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

“Sampai dengan kemarin malam, kita masih menerima aduan termasuk dari anak siswa miskin itu. Jumlah laporan sekitar 35, kebanyakan mereka sudah terdaftar dalam DTKS tapi tidak masuk sistem PPDB,” tutur Kepala Ombudsman RI Jateng Siti Farida saat melalui sambungan telepon, Kamis (29/6/2023).

Para pelapor itu merupakan pendaftar di PPDB yang datanya tertolak di PPDB SMA/SMK itu juga melampirkan Program Keluarga Harapan (PKH), kartu Kartu Indonesia Pintar (KIP), hingga penerima bantuan iuran BPJS.

“Artinya kan kalau disinkronkan dengan data di Jateng masuk di prioritas 3 (P3), tapi itu tidak akan masuk jika tidak diinjeksikan ke data PPDB SMA/SMK,” lanjutnya.

Sebelumnya, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jateng menyebutkan bila kuota jalur afirmasi PPDB SMAN/SMKN Jateng baru terisi 30 persen. Sementara dalam PPDB jalur afirmasi mendapat total jatah 15 persen.

“Kalau H-1 penutupan pendaftaran afirmasi baru terisi 30 persen, artinya apa? 70 persen (anak kurang mampu) belum masuk, nyambung dengan masalah ini,” beber Farida.

Dua hari lalu saat berkoordinasi dengan Disdikbud Jateng, pihaknya mendengar jika kuota afirmasi tidak terpenuhi, akan ditambahkan ke kuota zonasi.

“Tapi kan itu kan tidak menjamin yang masuk ke sana (jalur zonasi sisa dari kuota afirmasi) adalah anak-anak miskin. Gimana dong anak-anak miskin yang datanya belum dipadupadankan?” lanjutnya.

Dinsos disebut sudah mengelompokkan data prioritas 1 hingga prioritas 2 P1-P3 yang harusnya masuk sistem PPDB. Bahkan hingga malam Dinsos melakukan verifikasi di lapangan terkait DTKS. Lalu data itu diserahkan Disdikbud Jateng.

“Pastilah, mereka kan PKH. Kalau PKH otomatis warga miskin. Begitu NIK dimasukkan (sistem), asal akses dibuka mereka ketahuan oh ini anak masuk P1, P2, P3, tidak sulit membuktikan itu. Sangat cepat kalau mau,” katanya.

Namun sampai kemarin sore dengan pertimbangan teknis Disdik tidak mengindahkan arahan Ombudsman Jateng untuk mengintegrasikan data DTKS ke sistem PPDB.

Hingga berita ini ditulis, 472.072 calon peserta didik (CPD) telah mengajukan akun untuk mendaftar PPDB Jateng. Namun jumlah pendaftar belum dapat disampaikan Disdikbud Jateng lantaran sistem ditutup sampai (30/6/2023).

https://regional.kompas.com/read/2023/06/29/160316278/pendaftaran-ppdb-jateng-berakhir-ombudsman-terima-35-laporan-siswa-miskin

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke