Salin Artikel

LBH Yogyakarta Desak Mabes Polri Usut Tahanan yang Tewas di Banyumas

BANYUMAS, KOMPAS.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta mendesak Mabes Polri mengambil alih pengusutan tewasnya tahanan Polresta Banyumas, Jawa Tengah, berinisial OK (26).

Pengacara publik LBH Yogyakarta, Danang Kurnia Awami mengatakan, mengecam seluruh bentuk tindakan penyiksaan sebagaimana diatur dalam Konvensi Anti Penyiksaan.

"Kepolisian melalui Mabes Polri atau setidak-tidaknya Polda Jateng melakukan pengambilalihan untuk bertanggung jawab dengan mengusut tuntas dan menghukum pelaku penyiksaan dengan seadil-adilnya serta memberikan fakta-fakta yang sesuai dengan kaidah hukum," kata Danang melalui keterangan tertulis yang dikutip, Rabu (28/6/2023).

Danang juga meminta anggota kepolisian yang memberikan perintah dan yang terlibat melakukan penangkapan dan penahanan terhadap OK untuk dinonaktifkan.

"Negara harus bertanggung jawab untuk memberikan perlindungan dan pemenuhan hak-hak keluarga OK melalui lembaga-lembaga terkait," ujar Danang.

Danang menduga terdapat beberapa pelanggaran prosedural dan pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan anggota Polresta Banyumas dalam proses penangkapan.

Pertama, tidak memberikan akses bantuan hukum kepada OK untuk dapat membela hak-haknya. Kedua, pelanggaran pada Pasal 33 UU Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang menjelaskan bahwa setiap orang berhak untuk bebas dari perlakuan yang tidak manusiawi, merendahkan derajat dan martabat kemanusiannya.

"Kami juga melihat ada tindakan yang mencederai asas praduga tak bersalah presumption of innocence yang pada intinya tidak boleh seorangpun dihakimi atau tidak boleh seseorang dianggap bersalah sebelum ada putusan hakim atau pengadilan," ujar Danang.

Keterangan keluarga kepada pihak LBH, dalam proses penangkapan di rumahnya yang sempat ditayangkan dalam program Jatanras milik NET TV, OK dalam keadaan sehat dan tanpa luka.

Namun, saat diangkut dalam mobil kepolisian, memperlihatkan OK sudah dalam kondisi badan berlumur darah dan sempat ada ancaman akan dilubangi (ditembak) jika tidak kooperatif.

Selain itu, dari keterangan pihak keluarga, salinan surat perintah penahanan baru diberikan polisi beberapa hari setelah OK ditangkap.

Ayah OK, Jakam (51) meminta kasus penganiayaan terhadap anaknya diusut tuntas, tidak berhenti pada penetapan 10 tersangka yang merupakan sesama tahanan.

Polisi menetapkan 10 tahanan Polresta Banyumas sebagai tersangka penganiayaan terhadap tahanan lain berinisial OK (26) hingga tewas dengan luka di sekujur tubuh.

10 tersangka ini berinisial D, DW, AD, SA, YT, DA, lW, ZA, YA, IW. Mereka merupakan tahanan dengan kasus antara lain curanmor, curat dan penyalahgunaan narkoba.

https://regional.kompas.com/read/2023/06/28/155919078/lbh-yogyakarta-desak-mabes-polri-usut-tahanan-yang-tewas-di-banyumas

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke