Salin Artikel

Kirim 24,6 Kg Ganja Pakai Ekspedisi dari Aceh, 2 Orang Ditangkap

ACEH, KOMPAS.com - Dua pengirim narkoba jenis ganja seberat 24,6 kg jaringan Aceh-Banten dan Jakarta melalui salah satu ekspedisi pengiriman di Banda Aceh ditangkap.

Kedua tersangka berinisial HD (30) dan RM alias Gam Rusa (41).

"Keduanya bertindak sebagai perantara dan pengirim 24,6 kg ganja tersebut," kata Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol. Fahmi Irwan Ramli melalui Kasat Narkoba AKP Ferdian Chandra, dikutip dari Antara, Senin (26/6/2023).

Ferdian mengatakan, berdasarkan pengakuan tersangka, mereka sudah lima kali mengirimkan barang haram tersebut melalui ekspedisi dengan tiga TKP berbeda.

Di mana, TKP pertama pada hari Minggu (30/4/2023) sekitar pukul 17.30 WIB di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda, Kecamatan Blang Bintang melalui jasa ekspedisi.

Kedua, pada Senin (15/5/2023) sekira pukul 10.00 WIB di kantor ekspedisi di kawasan Ulee Kareng, dan Selasa (6/6/2023) sekitar pukul 10.00 WIB di kantor ekspedisi kawasan Lamnyong, Kecamatan Syiah Kuala Banda Aceh.

“Di TKP pertama itu ganja yang dikirim seberat 4,5 kg, TKP kedua 12,7 kg, dan TKP ketiga 6 kg. Total 24,6 kg ganja mereka kirim melalui jasa ekspedisi,” ujarnya.

Ferdian menyampaikan, kedua tersangka mengaku bahwa ganja tersebut dikirim ke Banten dan Jakarta Barat.

Dari pengakuan kedua tersangka, mereka mendapat uang Rp 1 juta dari pengiriman ganja tersebut, yang kemudian dibagi dua masing-masing Rp 500.000.

Ferdian menuturkan, tersangka juga pernah mengirimkan paket narkotika jenis ganja tersebut melalui jasa ekspedisi sebanyak lima kali, tiga kali gagal terkirim (berhasil ditangkap) dan dua kali sebelumnya berhasil tiba ke tempat tujuan.

“Sementara untuk barang tersebut mereka dapat dari SP yang juga berasal Lamteuba, dan saat ini telah menjadi DPO (daftar pencarian orang)," kata Ferdian.

Akibat perbuatannya kedua tersangka melanggar pasal 115 ayat 2 Sub Pasal 114 Ayat 2 Sub Pasal 111 Ayat 2 dari UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Kedua pelaku terancam dihukum pidana mati, penjara seumur hidup atau paling singkat enam tahun kurungan.

https://regional.kompas.com/read/2023/06/26/225411678/kirim-246-kg-ganja-pakai-ekspedisi-dari-aceh-2-orang-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke