Salin Artikel

Leher Tersangkut Tali Layangan, Nyawa Bocah di Kapuas Hulu Melayang

KOMPAS.com - GS, bocah perempuan berusia 5,5 tahun tewas usai lehernya terjerat tali layangan yang putus Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat.

Korban sempat dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis.

Namun nyawa bocah malang itu tidak terselamatkan.

Kronologi kejadian

Peristiwa itu bermula saat korban bersama ayahnya berboncengan sepeda motor hendak menuju rumahnya pada Kamis (22/6/2023) sekitar pukul 17.30 WIB.

Tiba di lokasi kejadian tepatnya arah ke Simpang Amin, Kecamatan Putussibau Utara ke Kedamin Putussibau Selatan, tali layangan putus itu terkena leher korban.

"Korban sempat dilarikan ke rumah sakit, namun nyawan korban tak bisa tertolong (meninggal dunia)," ujar Kapolsek Putussibau Utara Iptu Jauhari, Kamis (22/6/2023) dikutip dari Tribunnews.com.

Sedangkan orangtua korban hanya mengalami luka-luka di jari dan dirawat intensif di RSUD dr Ahmad Diponegoro Putussibau.

"Kondisi orang tua korban masih syok," ucap dia.

Cerita ayah korban

Ayah korban, Ridwan menceritakan, awalnya tali layangan putus itu mengenai tangannya.

"Pada saat kejadian, saya bersama Ghaida, pulang belanja, pulang ke rumah di Kedamin, sebelum jembatan tol kapuas, saya terkena tali layangan," ujar dia.

Namun, ternyata tali layangan putus itu juga mengenai leher anaknya yang dibonceng dibelakang.

"Saat itu anak saya lagi berdiri dan tali itu kena leher anak saya," ucap dia.

Setelah melihat leher anaknya tersebut berdarah, dia langsung membawa korban ke rumah sakit untuk segera mendapatkan pertolongan medis.

Namun, korban dinyatakan meninggal dunia.

“Waktu dibawa ke rumah sakit anak saya masih hidup, tapi saat di rumah sakit sudah meninggal,” ungkap dia.

Dilarang main layangan

Wakil Bupati Kapuas Hulu, Wahyudi Hidayat mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak main layangan, karena membahayakan keselamatan, baik orang lain maupun pemain layangan itu sendiri.

"Kemarin sore, gara-gara tali layangan seorang anak di Putussibau harus meninggalkan dunia, dan orang tua korban juga mengalami luka bagian tangan, akibat terkena sayatan tali layangan, pada saat mengendarai kendaraan di jalan," ujar dia.

Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas Hulu pernah mengeluarkan larangan main layangan, karena sangat membahayakan keselamatan masyarakat itu sendiri.

"Kita sudah memerintahkan Satpol PP Kapuas Hulu, untuk melakukan razia setiap lokasi main layangan, dan diharapkan masyarakat yang suka main layangan untuk bisa mengerti serta memahami bahayanya bagi keselamatan masyarakat," ucap dia.

Pihaknya berharap, tidak ada lagi korban tali layangan di Kapuas Hulu dan meminta semua pihak untuk sama-sama melarang masyarakat main layangan.

"Ini semua demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Kapuas Hulu," ungkap dia.

Perda layang-layang

Anggota DPRD Kota Pontianak Bebby Nailufa mengatakan setiap daerah perlu adanya Perda terkait layang-layang seperti yang sudah dikeluarkan oleh Kota Pontianak.

"Seharusnya begitu untuk menertibkan nya harus ada aturan yang jelas," kata dia.

Pihaknya mengatakan, untuk penertiban tindakan dari Satpol PP juga dinilai cukup penting dalam melakukan razia.

"Satpol PP sudah selayaknya menertibkan layangan yang membahayakan masyarakat ketika bermain di dekat pemukiman dan fasilitas umum," jelasnya.

Pihaknya berharap kepada pemain layang-layang untuk tidak memainkan permainan tersebut di wilayah pemukiman.

"Untuk para pemain layang-layang kiranya untuk memperhatikan juga tempat saat bermain dan penting untuk menjaga keselamatan masyarakat dalam hal ini mungkin saja pengguna jalan, agar kejadian serupa tak terjadi kembali," ungkap dia.

Dikenakan pasal berlapis

Pengamat Hukum Kalbar Dr. Herman Hofi Munawar mengatakan bahwa kematian atas hal tersebut, pihak keluarga korban dapat membuat laporan polisi dengan bentuk kelayakan Delik Culpa.

Pemain layangan yang menyebabkan maut tersebut dikatakannya dapat dijerat dengan pasal berlapis yakni 359 KUHP.

Pasal 359 KUHP sendiri berbunyi barang siapa karena kelalaiannya menyebabkan orang mati, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

"Untuk hal tersebut pemain dapat dikenakan Pasal 359 KUHP dengan ancaman penjara 5 tahun," jelas dia.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bocah Perempuan di Kapuas Hulu Kalbar Tewas Terjerat Tali Layangan, Kronologis hingga Sikap Wabup

https://regional.kompas.com/read/2023/06/24/112214478/leher-tersangkut-tali-layangan-nyawa-bocah-di-kapuas-hulu-melayang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke