BANDUNG,KOMPAS.com - Seorang warga negara asing (WNA) berkebangsaan Nigeria bernama Calistus Mmaduabuchi Obieze dideportasi ke negaranya karena melanggar aturan izin tinggal.
Aditya Nursanto, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Imigrasi Kelas I TPI Bandung, Jawa Barat, menjelaskan, Calistus tak bisa menunjukan dokumen resmi saat diminta oleh petugas Imigrasi yang bertugas dalam rangka pengawasan keimigrasian.
Pihaknya akan melakukan pengawasan keberangkatan pendeportasian WNA asal Nigeria tersebut melalui Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten menuju Bandar Udara Nnamdi Azikiwe, Nigeria.
"Calistus terbukti melanggar pasal 116 jo Pasal 71 huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," ucap Aditya dalam keterangannya, Jumat (23/6/2023).
Aditya menambahkan, Calistus akan dipulangkan menggunakan penerbangan Ethiopian Airlines.
"Setelah inkracht putusan dari PN Bandung dan membayar denda, petugas Imigrasi mendeportasi Calistus dengan penerbangan Ethiopian Airlines, ET-0629 Pukul 20.35 WIB," ucapnya.
https://regional.kompas.com/read/2023/06/23/164100678/tak-miliki-izin-tinggal-saat-diperiksa-petugas-wna-nigeria-dideportasi